Beraksi Saat WSBK, Copet Jaringan Jakarta Segera Diadili

DIAMANKAN: Para tersangka copet antarpulau saat diamankan di Polda NTB, beberapa waktu lalu. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Delapan copet jaringan Jakarta yang beraksi pada perhelatan balap World Superbike (WSBK) November 2021 di Sirkuit Mandalika segera diadili.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa  penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan pelimpahan   tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Delapan tersangka dibagi menjadi dua berkas perkara. Pertama untuk kasus pencopetan yang terjadi pada saat WSBK 21 November 2021 bertempat di stan makanan get 3 Kawasan Sirkuit Mandalika. Dalam kasus ini ada empat tersangka. Inisialnya DC (46) bersama istrinya LA (41), dan juga anak perempuannya berinisial DA (24) serta AW (33) perempuan yang tidak lain merupakan tetangga tersangka di Jakarta.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT BPR Ramot Ganda Ditahan Kejaksaan

Untuk barang buktinya berupa tiga HP, yakni 1 iPhone dan 2 Samsung. Kemudian dua baju sweater, baju kaos lengan panjang, topi tengah terbuka, dan topi warna putih motif coretan warna-warni. Kasus ini sudah dinyatakan P21 dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: B-2906/N.2.4Eoh.1/12/2021, tanggal 20 Desember 2021. “Untuk kasus ini sudah dilimpahkan pekan lalu ke JPU Kejaksaan Negeri Praya,” ujar Artanto, Jumat (21/1).

Kemudian untuk kasus kedua yang terjadi pada 20 November 2021 di parkiran sebelah timur Sirkuit Mandalika, juga ada empat tersangka yakni AZ (50) warga Jakarta Pusat, FS (57) warga Bandung Barat dan MY (38) warga Pematang Siantar serta M perempuan (34) warga Jakarta Timur. Adapun barang bukti 1 kaos hitam dan uang Rp 1,3 juta. Berkas perkara untuk kasus ini juga telah dinyatakan P21 oleh JPU dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: B-2907/N.2.4/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021. “Itu juga sudah dilimpahkan kemarin,” ujar Artanto.

Baca Juga :  Tembakau Kemasan Tanpa Pita Cuka Disita

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 56 KUHP. (der)

Komentar Anda