Belum Kantongi Izin, Ritel Modern Didatangi Pol PP

TINDAK : Satpol PP Lombok Timur saat turun melakukan penindakan ke ritel modern yang tidak berizin di Sembalun kemarin. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Satpol PP Lombok Timur memenindak satu ritel modern “Alfamart” yang berlokasi di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun. Toko ini dipastikan belum mengantongi izin.

Satpol PP turun langsung memberikan teguran, Senin (7/8). Pihak ritel tersebut diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk menutup sendiri usahanya. Jika tidak maka petugas yang akan menutup paksa.” Kita turun langsung ke sini tentunya karena ada laporan yang masuk ke Pak Bupati. Dan itu sekarang yang kita tindak lanjuti, kata kepala Satpol PP Lombok Timur Slamet Alimin.

Apa pun jenis usaha tentunya harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi ini adalah usaha modern. Ketika ada usaha yang melanggar aturan maka ini akan menjadi tanggung jawab Pol PPuntuk melakukan penindakan. “ Apa yang telah diatur dalam Perda dan menjadi keputusan Bupati maka itu yang harus kita amankan,” tegasnya.

Penindakan yang dilakukan ini tentunya telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari melayangkan surat teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan.” Sebelumnya dinas terkait iuga telah turun duluan. Karena tidak ada tanggapan makanya kita turun. Kita kasih waktu tiga hari kalau tidak ditanggapi kita akan ambil sikap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Calon Kades di Lotim Gugat Hasil Pilkades

Sementara itu Sekdes Desa Sembalun MS Wathon mengatakan bahwa pembangunan tempat ini sempat dihentikan oleh warga. Namun, pemilik lahan datang langsung ke  rumah kepala desa Sembalun untuk menanyakan alasan penyetopan pembangunannya.”Pada saat itu, pemilik lahan menerangkan bahwa ia bekerja hanya untuk menebang kayu. “ Menebang kayu saja dikawal polisi,” tutur Wathon.

Ternyata, lanjut Wathon, aktivitas penebangan dilanjutkan dengan membangun ruko yang informasinya dibangun untuk tujuan usaha grosir dan menjual alat – alat pendakian. “ Setelah ruko jadi, eh tau-taunya udah jadi dipasang plang Alfamart,” katanya.

Atas dasar itu, masyarakat menuntut untuk menutup secara permanen tempat ini. Bahkan masyarakat Sembalun yang tergabung dalam gerakan “Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun” bersurat ke Bupati Lombok Timur.

Hal sama juga disampaikan Baiq Sri Mulya perwakilan dari Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS). Ia menambahkan bahwa masalah perizinan ritel modern hanya menjadi pemicu respon masyarakat.”Alasan yang lebih mendasar adalah keberadaan usaha pemodal besar ritel ini membunuh usaha kecil masyarakat yang berusaha mengambil manfaat dari pariwisata,” katanya.

Baca Juga :  Lokasi Persembunyian Buron Kasus Proyek Kolam Labuh Terdeteksi

Alasan-alasan klasik yang diutarakan oleh pihak yang setuju, lanjut dia adalah alasan klasik. Alasan kenyamanan wisatawan dan meningkatkan kompetisi usaha, dinilai hanya argumen yang dibangun berdasarkan asumsi semata. :Hematnya, tuntutan pasar akan peningkatan kualitas pelayanan bagi wisatawan, seharusnya direspon oleh pemerintah dengan meningkatkan fungsi pembinaan,” sarannya.

Sebelumnya Kepala Dinas DPMPTSP Lombok Timur, Husnul Basri, turun ke lokasi mengaku kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami turun untuk melihat ke lapangan sesuai apa yang dilaporkan oleh warga Sembalun,” ungkap Husnul.

Dia meminta kelengkapan dokumen terkait dengan perizinan tempat tersebut, namun petugas yang jaga tidak bisa menunjukkan. “ Secepatnya kita bersurat ke manajemen untuk menutup sementara,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda