Lokasi Persembunyian Buron Kasus Proyek Kolam Labuh Terdeteksi

Irwan Setiawan ( DOK )

SELONG– Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengejar tersangka proyek pengerukan kolam labuh, Taufik Ramdhani, yang melarikan diri dari jeratan kasusnya. Berbagai langkah dilakukan oleh pihak kejaksaan agar  Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) selaku kontraktor proyek ini tertangkap.

Kerja keras pihak kejaksaan perlahan mulai membuahkan hasil. Lokasi persembunyian tersangka ini telah terdeteksi. Kejaksaan kini terus melakukan perburuan untuk mengetahui koordinat dan lokasi dimana tersangka ini menyembunyikan diri. Terlebih lagi lokasi persembunyiannya berpindah- pindah.” Lokasi persembunyian tersangka ini telah mulai ada titik terang. Meski sinyal dan titik koordinat tersangka telah diketahui keberadaannya tapi belum mengerucut,” kata Kajari Lombok Timur, Irwan Setiawan.

Selain itu pihaknya juga telah mengetahui rumah tersangka ini. Kejaksaan telah memerintahkan  petugas untuk terus melalukan pengintaian. Namun sejauh ini yang bersangkutan memang tidak pernah ditemukan berada di rumahnya. Proses pencarian juga menggunakan alat canggih. Meski lokasi persembunyiannya telah terdeteksi namun itu sifatnya masih dalam wilayah yang luas.” Kita akan terus  mempersempit lokasi pencarian untuk mempermudah akses titik agar lebih tepat dimana lokasi tersangka berada.
Kita berharap keberadaan tersangka ini bisa segera kita ketahui. Kalau sudah ditentukan lokasi pasti persembunyiannya itu maka kita akan segera melakukan tindakan cepat,” ujarnya.

Diketahui, berkaitan dengan perburuan terhadap tersangka rekanan ini, Kejari Lombok Timur juga telah mengeluarkan surat DPO. Termasuk juga menyebarkan foto-foto tersangka di semua wilayah di Indonesia.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka di proyek yang telah merugikan negara sekitar Rp 6,3 miliar ini ialah Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan Taufik Ramdhani.

Untuk tersangka Nugroho sendiri yang bersangkutan telah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara. Bahkan perkara yang membelitnya itu telah tuntas bergulir di meja persidangan. Namun untuk tersangka  kontraktor sejak awal terbilang tidak kooperatif menjalani perkara  yang membelitnya itu. Bahkan yang bersangkutan juga pernah melayangkan pra peradilan karena tidak terima dengan status tersangkanya itu. Namun gugatan pra peradilannya itu ditolak oleh pengadilan. (lie)

Komentar Anda
Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Tewas Tersengat Listrik