Tiga Calon Kades di Lotim Gugat Hasil Pilkades

GUGAT : Meski Lombok Timur sukses menggelar Pilkades serentak pada 28 Juli lalu, ada tiga calon Kades yang mengajukan gugatan hasil Pilkades. (Dok/RADAR LOMBOK)

SELONG – Tiga calon Kades di tiga desa menggugat hasil Pilkades yang dilaksanakan minggu lalu. Ketiganya tidak puas dengan hasil penghitungan suara sehingga melayangkan gugatan. Yang menggugat masing-masing salah satu calon di Pilkades Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Pilkades Aikmel Kecamatan Aikmel dan Pilkades Obel Obel Kecamatan Sembalun.

“ Sampai saat ini yang memasukkan gugatan ada tiga calon,” ungkap ketua panitia sengketa Pilkades serentak Lombok Timur, Dr. As’ad, Kamis (5/8)

Kata As’ad, tahap penyelesaian sengketa masih hingga saat ini dalam tahap inventarisasi permasalahan yang diajukan oleh pemohon. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahap fasilitasi penyelesaian masalah.

As’ad juga menyebut, salah satu permasalahan pada sengketa Pilkades tahun ini adalah penghitungan suara. Di Desa Pohgading terdapat selisih 7 suara antar calon. Begitu juga yang lain terdapat beberapa persoalan.”Untuk Desa Pohgading permasalahannya adalah penghitungan suara, sedangkan yang lainnya belum kami ketahui detail permasalahannya, nanti akan di panggil, “ ungkapnya.

Baca Juga :  11 Pendaftar Incar Jabatan Kadispar Lotim

Dikatakannya, hasil kerja tim sengketa nantinya menjadi rujukan bupati dan dijadikan pertimbangan. Kalau tidak puas dengan keputusan ini, calon bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Kalaupun keputusan bupati belum diterima, boleh mengajukan gugatan ke PTUN, karena itu hak mereka,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Lukman Nul Hakim, mengatakan, bagi calon Kades yang ingin melakukan gugatan, dipersilahkan langsung melapor ke tim sengketa. Tim sengketa Pilkades ini bertempat di Bale Mediasi.” Tim sengketa Pilkades terdiri dari unsur akademisi, kepolisian, kejaksaan dan Bale Mediasi,”katanya.

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Bocah di Rumbuk

Berdasarkan aturan dan tahapan pemilihan kepala desa, setelah pemilihan selesai, maka diberikan waktu untuk menyampaikan keberatan dan menyelesaikan persolan. Hanya saja, untuk sengketa Pilkades kali ini, pemerintah menyiapkan tim untuk mempermudah dalam penyelesaian. “ Makanya sekarang, guna menghindari adanya  hal – hal yang tidak diinginkan, semua suara dipidahkah ke PMD, dan dijaga oleh teman- teman kepolisian,”akunya. (wan)

Komentar Anda