Bebas dari Lapas, Monster Tertahan Lagi di Rudenim

TERTAHAN: Monster saat berada di ruang detensi Imigrasi (Rudenim) kelas I TPI Mataram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
TERTAHAN: Monster saat berada di ruang detensi Imigrasi (Rudenim) kelas I TPI Mataram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang warga negara asing (WNA) asal New Zealand, Brent Douglas Mcnicol alias Monster yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Mataram kini masih berada di ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Mataram.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I A TPI Mataram, Syahrifulloh mengatakan bahwa Monster sudah ditahan di Rudenim selama satu bulan sejak bebas dari tahanan. Namun saat ini pihaknya belum bisa mendeportasinya  karena situasi belum memungkinkan. “Dalam keadaan covid-19 ini mau dibawa kemana. Mau dibawa ke Bali masalahnya disana juga terbatas. Jadi ya sudah kita tahan. Memang aturannya 1 bulan saja saya dia harus diserahkan ke rumah detensi di Denpasar. Di sana mau diapain saja jadi urusan disana. Apakah langsung dideportasi atau menunggu. Tetapi kondisi belum memungkinkan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait sampai kapan Monster berada di Rudenim, Syahrifulloh mengaku belum bisa memastikannya. Sebab saat ini Indonesia belum ada penerbangan ke luar negeri. “Kita kan ditolak dari 59 negara,” ucapnya.

Selain persoalan tersebut, ada juga persoalan lain yang mengganjal proses pendeportasian Monster. Misalnya terkait biaya untuk pembelian tiket pesawat. Syahrifulloh mengaku bahwa itu bukan tanggung jawab pihak Imigrasi. “Kalau ndak dari Konsulat bisa dari keluarganya. Kalau kami hanya biaya makannya saja selama di sini,” bebernya.

Radar Lombok berkesempatan mengunjungi Monster di Rudenim. Saat itu ia tengah berbaring di tempat tidur. Begitu melihat petugas datang bersama Radar Lombok ia pun terbangun. Hanya saja enggan untuk berkomentar.

Sebelum menempati Rudenim, Monster sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram selama 9 bulan atas kasus kekerasan. Di mana korbannya adalah Nunung, warga di Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Perbuatan tersebut dilakukan pada 11 Desember 2019 lalu. Penganiayan dilakukan di jalan Heliconia No. 7 Green Valley, Desa Batulayar, Kecamatan  Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. 

Penganiayaan yang dilakukan Monster akibat adanya permasalahan pribadi dengan Nunung. Penganiayan yang dilakukannya dengan cara memukul kening sebelah kiri,jidat sebelah kanan, kuping bagian kanan dengan cara tangan mengepal.

Selain itu Monster juga memukul mata hingga  Nunung terjatuh. Tidak sampai disana saat Nunung terjatih, kepala bagian belakang dipukul secara berulang-ulang. (der)

Komentar Anda