Banyak Petugas Puskesmas di Lombok Utara Tarik Bayaran

Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG – Masyarakat Lombok Utara masih banyak mengeluhkan pelayanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Beragam keluhan yang dilontarkan, salah satu di antaranya adalah masih maraknya petugas Puskesmas yang menarik bayaran bagi pasien BPJS yang berobat. Penarikan yang dilakukan didasari ketidaktahuan mereka akan penerapan sistem coverage (cakupan) sejak awal bulan Desember 2017 lalu. “Memang masih ada petugas puskesmas yang menarik bayaran, karena mereka tidak tahu penerapan coverage tersebut,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara Khairul Anwar, Kamis (8/3).

Dijelaskan secara detail, tahun sebelumnya masyarakat yang ingin berobat harus bisa menunjukan kartu BPJS, baru diberikan pelayanan. Jika tidak mampu menunjukan, maka harus membayar seperti pasien umum. Berbeda, dengan penerapan coverage ini cukup menunjukan KTP atau KK, nanti petugas yang mengecek NIK apakah sudah terdaftar atau belum. “Itulah yang menyebabkan aturan seperti ini dikira masih berlaku. Bagi masyarakat yang belum ada kartunya, ternyata ditarik,” terangnya.

Ditegaskan, penarikan yang dilakukan petugas murni ketidaktahuan mereka bukan ada unsur kesengajaan. Agar tidak menjadi kebiasaan, pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala puskesmas supaya apa yang menjadi imbauan bisa tersampaikan kepada seluruh petugas tersebut. Surat dikeluarkan ini berdasarkan telah ditetapkannya kesepakatan antara Pemkab Lombok Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Mataram tentang Universal Health Coverage (UHC) per tanggal 1 Desember 2017. “Artinya masyarakat Lombok Utara sudah memiliki jaminan kesehatan atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumah Sakit Swasta Protes Pemberlakuan Permenkes

Dari imbauan yang disampaikan ini, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, di antaranya pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas agar tidak lagi berorientasi pada fee for service. Masyarakat yang berobat pada fasilitas kesehatan diberlakukan sebagai peserta JKN-KIS (gratis). Bagi yang belum memiliki kartu JKN-KIS dilayani dengan menunjukan KTP atau KK. Selanjutnya mohon bantuan puskesmas untuk mengirimkan fotokopi KTP atau KK sebanyak 2 lembar secara kolektif ke Dinas Kesehatan Lombok Utara.

Untuk diketahui, pembiayaan BPJS Kesehatan masyarakat Lombok Utara bersumber dari tiga. Di antaranya APBN diperuntukan bagi 145 ribu lebih, PNS/TNI dan lainnya sekitar 42 ribu lebih, kemudian APBD diperuntukan bagi 47 ribu lebih. Ada juga peserta mandiri dengan menanggung biaya sendiri sebanyak 3 ribu lebih. Kemudian, anak kecil dari usia baru lahir tiap tahun sebanyak 5300. Sementara total keseluruhan penduduk di Lombok Utara sebanyak 236 ribu lebih.

Baca Juga :  RS Swasta Siap Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS

Dari jumlah yang sudah terkaper, diakui masih banyak yang belum karena kendala identitas seperti KTP, masalahnya juga pada saat kecelakaan kemudian hamil di luar nikah. Maka tidak jelas keluarga dan identitasnya, nikah lebih dari satu juga menjadi persoalan. “Untuk mengantisipasi itu kerja sama dengan Dukcapil untuk membuat perekaman data,” katanya.

Data yang terkaper akan terus berkembang, nanti akan divalidasi data BPJS-nya. Karena pasti ada yang meninggal, perpindahan penduduk, dan bertambah penduduk. Pihaknya setiap tahun menyetor data ke BPJS Kesehatan untuk dilakukan validasi data. “APBD kita mengeluarkan dalam setahun Rp 12 miliar untuk 47 ribu lebih,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda