Rumah Sakit Swasta Protes Pemberlakuan Permenkes

MEMBLUDAK : Pasien peserta BPJS Kesehtaan di RSUD Kota Mataram membludak sejak tidak adanya kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit swasta (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram H. Usman Hadi menilai pemutusan kontrak antara rumah sakit swasta di Mataram dengan pihak BPJS Kesehatan adalah sebagai bentuk protes terhadap pemberlakukan Permenkes 64 tahun 2016.

Di Mataram, sebanyak lima rumah sakit swasta ternama memutuskan kerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64/2016 yang dinilai merugikan rumah sakit swasta. “ Itu semua alasan rumah sakit swasta. Kita sudah koordinasi, mereka mengaku merugi,” katanya kepada Radar Lombok, Sabtu (7/1).

Lima rumah sakit swasta yang memutuskan kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan masing-masing Rumah Sakit (RS) Risa Sentra Medika, RS Harapan Keluarga, RS Biomedika, RS Katolik Antonis Ampenan dan RS Islam Siti Hajar. Ia meminta pemerintah pusat segera mencari solusi terhadap pemutusan kontrak kerjasama ini.” Pemutusan kontrak kerjasama dengan lima rumah sakit swasta di kota ini merugikan dan berdampak pada berkurangnya pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan,“ ungkapnya. 

Baca Juga :  Hotel Penuh, Kamar Rumah Sakit Disulap Jadi Hotel

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64/2016 mengatur tentang sistem pembayaran peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya mengatur sistem peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas dalam pelayanan hanya membayar selisih kamar. “ Misalnya jika BPJS Kesehatan kelas I Rp 200 ribu per kamar per malam mau mengambil VIP yang harga Rp 500 ribu per kamar per hari, maka peserta BPJS Kesehatan hanya membayar selisih kamar sebesar Rp 300 ribu per kamar per hari, sementara biaya-biaya lainnya tetap terhitung kelas I,” sebutnya.

Aturan tersebut lanjut Usman, dinilai merugikan rumah sakit swasta sehingga mereka memutus kontrak kerjasama tertanggal 31 Desember 2016. Terkait dengan itu, agar kebijakan ini tidak merugikan peserta BPJS Kesehatan, pemerintah diharapkan dapat segera mencari solusinya sehingga RS swasta yang telah putus kontrak bisa kembali melayani peserta BPJS Kesehatan dan agar masyarakat memiliki banyak pilihan rumah sakit.

Baca Juga :  RS Pemerintah Kewalahan Tangani Lonjakan Pasien

Lonjakan pasien sudah mulai nampak di beberapa rumah sakit milik pemerintah seperti di RSUD Kota Mataram maupun di Puskesmas. “ Kami telah berkoordinasi agar pihak rumah sakit bisa mempersiapkan diri dan fasilitas lainnya guna menampung pasien BPJS Kesehatan,” katanya.

Sementara itu Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito menyayangkan adanya pemutusan kontrak kerjasama oleh pihak rumah sakit swasta. pemutusan kontrak ini

merugikan peserta BPJS Kesehatan. “ Kita akan panggil Kepala BPJS Kesehatan Kota Mataram terkait pemutusan kontrak tersebut masyarakat yang selama ini menjadi korban, apalagi masyarakat sudah membayar,” katanya.(dir)

Komentar Anda