Bank NTB Syariah Biayai Proyek PJU Kabupaten Madiun Senilai Puluhan Miliar

Kabid Dishub Kabupaten Madiun Rena Meta, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Surabaya Eka Meidia Wijaya, Direksi PT TTMT dan Tim Analis Bank NTB Syariah Kantor Pusat pose bersama.

MADIUN –  Bank NTB Syariah membuktikan diri sebagai lembaga perbankan dipercaya pengusaha besar di luar Provinsi NTB. Tidak hanya di dalam daerah, tapi juga di luar Provinsi NTB, seperti di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur. Menariknya, tiga pengusaha besar yang tergabung dalam konsorsium memilih Bank NTB Syariah untuk membiayai proyek pengadaan lampu penerang jalan umum (PJU) di Kabupaten Madiun dengan nilai pembiayaan puluhan miliar.

Tiga perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek PJU di Kabupaten Madiun ini merupakan perusahaan kelas kakap nasional, yaitu pertama ; PT Focus Indo Ligthting, yang merupakan perusahaan pabrik lampu LED nasional, kedua ; Evecross, yang merupakan perusahaan yang memproduksi handphone nasional dan PT Perwira, perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur, dan tiang PJU. Ketiga perusahaan ini kemudian membuat perusahaan konsorsium yang diberi nama PT Tri Tunggal Madiun Terang, yang melaksanakan proyek PJU Kabupaten Madiun dengan jumlah 7.459 titik.

Direktur Operasional PT Tri Tunggal Madiun Terang (TTMT) Budi Santoso menjelaskan proyek PJU sebanyak 7.459 titik dengan nilai proyek sebesar Rp100 miliar ini merupakan proyek percontohan nasional, dan baru satu-satunya di Indonesia, adalah Kabupaten Madiun.

“Proyek PJU di Kabupaten Madiun ini dikawal langsung Kementerian Keuangan RI dan pembiayaannya dari APBD, dan lembaga penjaminnya addalah PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) yang berada langsung di bawah Kemenkeu. Jadi proyek ini sangat aman dari risiko bisnis,” kata Budi Santoso didampingi Tenaga Ahli KPBU PT TTMT Suryadi, Kamis (22/2).

Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Surabaya Eka Meidia Wijaya bersama Analis Bank NTB Syariah Kantor Pusat melihat langsung proyek PJU yang dibiayai sejak 2023 lalu.

Lebih lanjut Budi menerangkan, proyek PJU ini dibiayai langsung oleh Pemkab Madiun melalui APBD dan diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda). Di mana proyek PJU ini berlangsung selama 10 tahun, termasuk masa perawatan dan operasional yang ditanggung oleh PT TTMT. Untuk pembayarannya langsung oleh Pemkab Madiun ke rekening Bank NTB Syariah yang merupakan milik PT TTMT, dan dipotong angsurannya.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Mencapai Puncak Kinerja Positif di Era Kepemimpinan H Kukuh Rahardjo

Budi mengaku sangat mengapresiasi dan terbantu dengan Bank NTB Syariah dalam menjalakan proyek PJU di Kabupaten Madiun yang menjadi percontohan secara nasional tersebut. Terlebih lagi, pelayanan Bank NTB Syariah dalam memproses pengajuan dan lainnya sangat luar biasa, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Kami sangat berterima kasih terhadap pelayanan luar biasa dari Bank NTB Syariah Cabang Surabaya. Untuk proyek kami yang lainnya, pastinya kami juga akan menggunakan pembiayaan Bank NTB Syariah, karena merasakan pelayanan yang luar biasa,” ungkap Budi.

Ahadiyatna Halid, Relationship Manager Kantor Pusat Bank NTB Syariah menjelaskan bahwa pembiayaan PT TTMT yang merupakan konsorsium dari tiga perusahaan besar nasional dan Jawa Timur yang menangani proyek PJU di Kabupaten Madiun ini mendapatkan pembiayaan senilai Rp45 miliar dari total nilai proye PJU sebesar Rp100 miliar.

“Artinya, Bank NTB Syariah memberikan pembiayaan sebesar Rp45 miliar dan sisanya Rp55 miliar itu dari dana perusahaaan konsorsium itu sendiri,” jelas Halid.

Menurut Halid, proses pengajuan pembiayaan tiga perusahaan yang kemudian membentuk perusahaan konsrosium itu, dilakukan analis yang tetap memegang prinsip kehati-hatian. Pembiayaan proyek PJU Kabupaten Madiun ini juga sudah di cover dengan agunan colatoral 30 persen, dan asuransi PII. Kemudian juga terkait dengan permohonan sudah disusun dengan berbagai pertimbangan.

Setelah melalui berbagai analisa dokumen yang masuk pada 2022 silam, mulai dari proyek PJU, perusahaan pelaksana, konsorsium hingga jaminan atau agunan dan nilai proyeknya, maka Komite Pembiayaan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah melakukan rapat dan disetujui pembiayaan proyek PJU Kabupaten Madiun. Selanjutnya pada Maret 2023, proyek PJU ini dilakukan penandatanganan akad dan pembiayaan senilai Rp45 miliar. Kemudian, pada Agustus 2023, pihak perusahaan konsorsium, yakni PT TTMT mulai melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Bantu Operasi 250 Penderita Katarak di Bima

“Pembayaran angsuran pembiayaan sudah berlangsung sejak Agustus 2023, dan sampai saat ini sangat lancar,” ucap Halid.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun Rena Meta Wardhani mengatakan pemasangan PJU sebanyak 7.459 titik lampu ini berada di jalan kabupaten. Proyek PJU yang dikerjakan perusahaan konsorsium PT TTMT ini senilai Rp100 miliar dengan tenor 10 tahun termasuk perawatan, yang anggaranya bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

“Pembayaran langsung melalui SIMDA, ke rekening perusahaan di Bank NTB Syariah, yang dibayarkan setiap bulan oleh Pemkab Madiun,” jelas Rena Meta.

Rena Meta menyebut proyek PJU di Kabupaten Madiun ini dikawal langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenhub dan juga Kemenkeu, sehingga perusahaan penjaminnya merupakan PII yang berada langsung di bawah Kemenkeu. Sementara Pemkab Madiun menyiapkan anggaran melalui APBD setiap tahunnya selama 10 tahun berjalan.

“Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan ke rekening perusahaan konsorsium di Bank NTB Syariah,” terangnya.

Sementara itu, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Surabaya Eka Meidia Wijaya mengatakan proses pembiayaan tiga perusahaan konsorsium itu telah dilaksanakan secara prudent. Berbagai pihak terlibat untuk melakukan analisa, kelayakan perusahaan dan nilai pembiayaan yang diberikan untuk proyek PJU Kabupaten Madiun.

“Tiga perusahaan ini besar dan merupakan nasabah masuk kategori premium. Proyeknya juga dibiayai pemerintah, di kawal pemerintah pusat dan penjaminannya dari Kemenkeu, serta agunannya jelas,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda