Bagikan Wireless Saat Kampanye Khudari, Fathurrahman Diproses Tipilu

SERAHKAN: Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara saat menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke KPU Kejaksaan Negeri Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bawaslu KLU menemukan satu dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) di Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Dugaan tipilu diduga berlangsung saat kampanye calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil (Lombok Barat-KLU) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Khudari Ibrahim, pada 24 Desember 2023. Saat ini Khudari adalah Anggota DPRD Lombok Barat.

Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan mengatakan bahwa tipilu terjadi pada kampanye tersebut, selaku penanggung jawab adalah tim sukses (timses) Fathurrahman

Itu dibuktikan dengan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP) Nomor: STTP/169/XII/2023/Dit.Intelkam. Pada pelaksanaan, F   kedapatan menyerahkan wireless atau perangkat speaker ke warga. “Temuan tersebut diregisterasi menjadi tipilu dan diproses oleh gakkumdu,” bebernya, Sabtu (3/2).

Baca Juga :  Krisis Air Bersih, Warga Gumantar Konsumsi Air Irigasi

Pada 16 Januari 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, Sentra Gakumdu menilai bahwa perbuatan F tersebut  memenuhi unsur tipilu.

Adapun terhadap caleg Khudari Ibrahim, dari hasil sidik tidak terbukti membagikan, melainkan dibagikan tim kampanye. Khudari datang telat. Dengan demikian hanya F tersangka.

Kasusnya kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut. Begitu mendapati alat bukti yang cukup pelaku F pun ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf j junto Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman hukumannya maksimal penjara 4 tahun.

Baca Juga :  Pengedar Ganja Asal Jakarta Ditangkap di Gili

“Setelah kita pemberkasan kemudian begitu rampung dikirim ke jaksa. Pada 31 Januari 2024 berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21). Pada 1 Februari kemarin kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram,” bebernya. (der)

Komentar Anda