Aturan Odol Rugikan Sopir Truk

MENGADU : Ratusan masyarakat yang tergabung dalam DBS mengadu ke DPRD Provinsi NTB terkait dengan aturan uji kir. ( Abdurrasyid Efendi )

MATARAM – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Driver Batur Sasak (DBS) ini mengadu ke DPRD Provinsi NTB, terkait dengan adanya aturan yang membuat para sopir dirugikan.

Ketua DBS, M Zulfikri menginginkan adanya solusi atas adanya permasalahan ini. Jika aturan over dimensi dan over loading (Odol) ini dijalankan, hal tersebut bukan menjadi masalah baginya, asalkan ada solusi yang diberikan untuk menyetarakan penghasilan didapatkan dengan pengeluaran. “Itu harapan kami, meminta solusi dan jalan keluarnya. Jangan asal main potong saja untuk menjalankan aturannya Odol ini,” pinta Zulfikri, Selasa (22/2).

Kedatangannya ke kantor dewan ini juga untuk meminta agar permasalahan yang dihadapi para pengemudi dengan dinas perhubungan bisa menemui angin segar. “Kami minta kepada Dishub untuk menata ini, mencarikan kami solusi dan jalan keluar permasalahan ini. Selama ini belum tersentuh. Kalau berbicara secara kenyataan, sebelum-sebelumnya semua mobil memiliki surat pada saat menggunakan buku kir. Ketemu dengan aturan baru, semuanya tidak diperbolehkan,” sesalnya.

Di sisi lain, Zulfikri mengakui kesuksesan pemerintah dalam mengedukasi bayar pajak. Namun dengan tidak lulusnya dalam uji kir ini, dinilai akan membuat para sopir tersiksa. Adapun jika keluhannya tersebut tidak ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan aksi yang lebih besar lagi akan dilakukan.

Baca Juga :  Dipasok Keluar Daerah, Harga Garam Loteng Melejit

Dalam aturan tersebut, salah satu yang diterbitkan ialah tentang jumlah muatan. Kalau jumlah muatan disetarakan dengan atas bak truk, maka hal tersebut akan membuat para pembeli material tidak akan ada lagi.  Selain itu, ia juga menceritakan bahwa sering terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum di pos pemeriksaan kir. “Sering kami dimintai uang, sekali jalan itu sekitar Rp 35 ribu. Tergantung jumlah muatan,” bebernya.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi NTB, I Nengah Indra menyebutkan, ketika lulus uji kir akan berlaku di semua tempat. “Berlakunya kir itu secara global dan nasional,” cetusnya.

Dikatakan, pengujian kir ini turunan dari UU No. 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk peraturan kir ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan. “Semua sudah jelas diatur dalam pemerintah daerah untuk ketentuan uji kir ini,” sambungnya.

Adapun aspirasi yang disampaikan para pengemudi tersebut akan ditampung dan akan diarahkan ke pemerintah pusat untuk kelanjutannya, akankah direvisi atau lainnya.

Baca Juga :  Dua Bulan TPP ASN Belum Dibayar

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi menyebutkan, uji kir sudah ada ketentuannya sendiri dan berlaku secara nasional. Terkait dengan tuntutan para pengemudi tersebut, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut ke pusat. ‘’Kalau menyangkut peraturan pemerintah (PP) akan kami sampaikan ke Presiden, sementara kalau berhubungan Undang-Undang ke DPR RI,’’ katanya.

Pihaknya juga akan menunggu kajian teknis dari Dishub terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh para driver tersebut. “Ini menjadi dasar kita untuk bersurat ke Presiden atau ke DPR RI nantinya,” tambahnya.

Mahdi juga berterima kasih kepada para penyampai aspirasi, karena dengan disampaikannya aspirasi tersebut, pihaknya mengetahui apa yang menjadi permasalahan para driver. Bahwa ternyata modifikasi kendaraan itu bermasalah setelah para pihak-pihak yang menegakkan aturan ini tanpa melakukan sosialisasi. “Seharusnya ini perlu disosialisasikan, bagaimana ketentuan dalam uji kir, standar kendaraan dum truk dan lainnya. Itu perlu disosialisasikan sehingga para pengemudi ini tidak melanggar ketentuan,” imbuhnya. (cr-sid)

Komentar Anda