Dua Bulan TPP ASN Belum Dibayar

ALI/RADAR LOMBOK (ILUSTRASI ASN)

MATARAM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga saat ini belum membayar dua bulan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai ASN dilingkup Pemprov NTB, yakni bulan Januari dan Februari 2022.

Belum dibayarnya TPP tersebut, tak ayal menjadi keluhan para ASN Pemprov NTB. “Biasanya TPP sudah terbayar. Tapi sampai sekarang kita belum terima. Nggak tahu apa penyebabnya,” keluh salah satu ASN Pemprov NTB.

Ia juga menuturkan, keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN dilingkup Pemprov NTB, juga terjadi pada Desember 2021 lalu, yang baru bisa dibayarkan pada Januari 2022. “Sekarang kita belum tahu kapan kepastiannya untuk pembayaran Januari dan Februari ini,” pasrahnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, HL. Gita Ariadi, tidak menafikkan kalau pembayaran TPP belum terbayar sampai saat ini. Itu terjadi, karena ada regulasi terbaru soal penghitungan besaran TPP yang diperoleh bagi ASN. “Itu kita bikin simulasi aturan yang ada. Ya lagi-lagi berhadapan dengan kemampuan (keuangan), dan itu pengambilan kebijakan dan lain sebagainya. Tapi sekarang sedang berproses,” katanya.

Baca Juga :  Walhi NTB Pantau dan Kritik Potensi Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan di KEK Mandalika

Ditanyakan soal kapan kepastian pembayaran TPP ASN. Sekda belum bisa memastikan kapan akan dibayarkan. Namun katanya akan segara dibayarkan, karena sudah melakukan pengajuan untuk pembayaran. “Ya segera kita bayarkan. Sekarang sudah kita ajukan,” ucapnya.

Sekda juga memastikan anggaran sudah tersedia untuk pembayaran TPP, terlebih sekarang ini tahun anggaran baru. “Ya pasti anggarannya sudah ada. Apalagi ini tahun anggaran baru, ya adalah, nggak mungkin tidak ada anggaran,” singkatnya.

Baca Juga :  NTB Baru 7,70 Persen Capaian Vaksinasi Booster

Seperti diketahui, dalam regulasi yang mengatur terkait TPP sudah ada, yaitu peraturan Gubernur. Pemberian TPP bagi pegawai ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan atau pertimbangan objektif lainnya. (sal)

Komentar Anda