Aturan Lobster akan Dicabut, Nelayan Senang

Ariyadi Surenggana
Ariyadi Surenggana.( Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG– Susi Pudjiastuti saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 melarang ekspor benih lobster demi menjaga eksistensi makhluk hidup tersebut di perairan Indonesaia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tahun 2016. Nah, ada rencana aturan itu akan dicabut oleh menteri yang baru,  Edhy Prabowo. Adanya rencana pencabutan peraturan ini mendapat sambutan dari sebagian nelayan Lombok Timur.

Salah satu nelayan asal Desa Ketapang Raya, Muhsan, mengatakan, adanya peraturan larangan menangkap dan mengekspor benih lobster, kepiting dan ranjungan merupakan langkah yang salah. Adanya larangan ini masyarakat pesisir kesulitan mencari uang.

“Kalau sekarang ada kebijakan menteri mencabut larangan itu, maka tentunya itu akan menguntungkan nelayan. Semoga itu benar,” katanya kepada Radar Lombok, Rabu (04/12).

Ia mengaku pendapatannya berkurang drastic sejak adanya larangan penangkapan dan ekspor benih lobster itu. Padahal tujuan dibuatnya peraturan, katanya, adalah untuk menyejahterakan nelayan, bukan malah sebaliknya merugikan nelayan.” Jujur saya tidak setuju dengan peraturan itu. Banyak pembudidaya yang menjadi korban, bahkan ada kepala desa yang ditangkap gara – gara itu. Padahal dia hanya menjual,” katanya.

Hal senada juga disampaikan nelayan Pulau Maringkik, Nanang. Menurutnya, adanya peraturan menteri tentang larangan menangkap benih lobster, menambah penderitaan nelayan. “ Saya berharap kepada pemerintah baik gubernur dan para wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib kami, mendesak menteri mencabut larangan ini. Lobster ini kan hanya sisa-sisa dari predator saja, kita sebagai pembudidaya hanya menagkap seberapa yang kemudian kita kembangkan, jadi ini tidak akan punah, malah akan semakin banyak dengan telur yang dihasilkan,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Ariyadi Surenggena, mengatakan, terkait larangan penangkapan Lobster ini dalam waktu dekat akan ada perubahan. Menurutnya, pada saat ini pemerintah pusat sudah membahas tentang perubahan kebijakan ini.”Sekarang bagaimana bentuk perubahan itu kita masih menunggu. Saya berharap semoga penangkapan benih lobster ini dibolehkan,”ungkapnya.

Terkait potensi di Lombok Timur, katanya, memang sangat baik. Bahkan bisa ditemukan di sepanjang pantai terutama di wilayah selatan seperti di Batu Nampar, Ekas, Ketapang Raya dan lain-lain. Bahkan bibit lobster asal Lombok terutama Lombok Timur ini dikenal dengan bibit yang paling diminati pembeli.“ Ada dua jenis bibit lobster yang diminati, bibit lobster pasir dan bibit lobster mutiara, sementara yang kita miliki di sini bibit lobster mutiara yang harganya mahal. Ketika dijual ke luar negeri harganya 13 dolar per ekor,”ungkapnya.

Ia berharap larangan itu dicabut. Sehingga nelayan bisa kembali menangkap dan mendapatkan penghasilan tinggi.”Menurut saya, dengan adanya lobster ini dapat mengangkat taraf hidup nelayan, tetapi kita tunggulah seperti apa aturan yang akan diberikan, yang jelas sekarang masih dibahas,” pungkasnya.(wan)

Komentar Anda