Aturan Berubah, PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara

Menko PMK RI Muhadjir Effendy (IST Instagram @muhadjir_effendy)

JAKARTA–Penerapan tes PCR covid-19 untuk perjalanan udara menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Namun dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Senin (1/11/2021), pemerintah telah memutuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah terkait perubahan syarat perjalanan transportasi udara.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi wajib PCR, namun menggunakan antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” ungkap dia dalam telekonferensi pers, Senin (1/11).

Baca Juga :  Sindikat Pembuat Surat PCR Covid-19 Palsu Terungkap

Hal ini sama dengan kebijakan perjalanan udara di wilayah luar Jawa dan Bali. Keputusan ini juga diambil atas rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Sama dengan yang sudah diberlakukan di wilayah luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan Mendagri,” tutur dia.

Baca Juga :  Tak Percaya Orang Tuanya Corona, Warga Ini Minta Nakes Berani Sumpah Talak Tiga

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat tujuan atau dari bandara Jawa-Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini pun menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Adapun, aturan baru tersebut ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes PCR bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara. (JAWAPOS/RL)

Komentar Anda