Anggaran Pilkades Dialihkan ke Corona

HM. Juaini Taofik (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)
HM. Juaini Taofik (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG– Pilkades serentak untuk 29 desa di Lombok Timur yang semula dijadwalkan pada bulan Juli mendatang resmi diundur hingga 2021. Sementara anggaran Pilkades yang telah disiapkan oleh Pemkab telah dialihkan untuk penanganan Covid 19.  Desa yang akan menggelar Pilkades yakni Desa pijot, Desa Selebung Ketangge, Desa Jenggik, Desa Suradadi, Desa Terara, Desa Kotaraja, Desa Tete Batu, Desa Paokmotong, Desa Lendang Nangka, Desa Sukamulia, Desa Bagek Papan, Desa Pohgading, Desa Lenek, Desa Aikmel, Desa Nyaka Santri, Desa Obel, Desa Kerongkong,  Desa Suralaga, Desa Bagik Payung Selatan, Desa Sepit, Desa Selaparang, Desa Bungtiang, Desa Paok Pampang, Desa Aikmel Utara dan Desa Semanggleng, Desa Pejaring dan Desa Sikur Barat.”Dana penyelenggaraannya itu telah kita realokasi ke Covid. Pilkadesnya kita laksanakan di tahun 2021,” ungkap Sekda Lotim HM. Juaini Taofik.

Penundaan Pilkades serentak ini kata dia, karena mengacu pada surat atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pilkades. Karena mengingat yang bisa membatalkan Pilkades ini hanyalah Mendagri. “Surat dari Mendagri sudah kita terima. Dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” sebut Taofik.

Untuk kepastian pelaksanaan di 2021 mendatang terang dia, tentunya akan disesuaikan dengan kondisi. Tapi tetap akan diupayakan supaya Pilkades ini tidak terus diundur. Sehingga ketika masuk 2021 bisa segera dilaksanakan.” Mudahan Covid 19 di akhir 2020 berakhir. Sehingga di triwulan pertama 2021 sudah bisa kita gelar. Sedangkan desa-desa yang kades berakhir masa jabatannya akan diganti oleh Pjs,”  terangnya.

Terpisah, Kabid Kelembagaan dan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Lukmanul Hakim, juga menyampaikan hal sama. Dasar penundaan Pilkades serentak ini yaitu surat Sekda Lotim nomor  141/291/PMD/2020 tindak lanjut atas surat edaran Gubernur tanggal 23 Maret 2020 diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  141/2577/SJ perihal saran penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades antar waktu tanggal 24 Maret 2020 dan surat edaran Bupati Lotim nomor  060/293/PMD/2020 desa tanggap Covid -19 dan penegasan padat karya tunai desa serta penundaan Pillades  tanggal 26 Maret 2020. “Berdasarkan itulah dilakukan Penundaan Pilkades serentak  dan Pilkades antar waktu sampai dicabutnya tanggap darurat COVID-19. Kita mengetahui bersama bahwa semua seluruh daerah di Indonesia sedanh kosentrasi penuh baik pikiran, kebijakan dan anggaran dalam penanganan covid-19 untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” terangnya.

Terlebih lagi sampai saat ini belum dicabut tanggap darurat COVID-19. Hal tersebut tentunya  berdampak terhadap tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades. Karena Pilkades terbagi dalam empat tahap yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara,  dan pelantikan.

“Dari semua tahapan itu harus dilaksanakan. Dan tahapan ini berdasarkan surat keputusan bupati. Sementara tahapan yang sudah berjalan baru ditahapan persiapan , namun ada penundaan. Dengan mempertimbangkan itu semua kemungkinan besar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan pada tahun 2021. Untuk lebih lanjut kita tunggu arahan dan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini pak bupati ,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda