MATARAM – Seorang pria berinisial ER, 37 tahun warga Karang Bedil Kecamatan Mataram terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram lantaran mengancam adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam).
Peristiwanya terjadi pada 12 September lalu. “Begitu ada laporan yang bersangkutan langsung kami amankan kemarin di rumahnya,”kata AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (22/10).
Kadek Adi mengatakan bahwa korbannya adalah FS, 28 tahun, warga Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kronologis kejadiannya bermula pada saat korban datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil yang juga ditempati pelaku pada tanggal 12 September lalu.
Kala itu, korban datang bersama suami dan tehnisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya. FR curiga, bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik.
ER tidak terima dengan tuduhan adiknya. Emosinya langsung memuncak dengan mengancam FR. Tidak hanya mengancam dengan kata-kata. ER menghunus pedang sambil berkata ingin membunuh adik kandungnya. ‘’ Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengacam sambil berkata ingin membunuh,’’ bebernya.
Korban kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya. Diam-diam FR merekam pengancamannya itu menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman. ‘’ Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,’’ tuturnya.
Karena merasa terancam. FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. ‘’ Pelaku sudah kita amankan dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,’’ kata Kadek.
Dengan perbuatannya itu. Hukuman 1 tahun penjara menanti pelaku. Karena perbuatannya terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam. (der)