Anak Laporkan Ibu, Kapolda akan Tolak

Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK. MH (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK. MH (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK. MH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, yang menolak laporan Mahsun, pria asal Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, karena ingin memidanakan ibu kandungnya sendiri, dinilai sudah tepat.

Karena itu, ketika nantinya Mahsun akan melapor ke Polda NTB, maka sudah pasti juga akan ditolak. “Kalau pelapor (Mahsun) hendak melapor ke Polda, kita juga akan tolak,” tegas Iqbal di Mataram, Kamis kemarin (2/7).

Polisi kata Iqbal, dalam menegakkan hukum harus mempertimbangkan prinsip kebermanfaatan dan berkeadilan. Bukan ketika unsur terpenuhi, kemudian langsung sidik begitu saja. “Dalam kasus ini, bayangkan ibu yang selama ini mengandung dan membesarkannya, dilaporkan karena uang yang berasal dari harta warisan. Tidak boleh seperti itu. Jelas ditolak,” tandasnya.

Langkah penolakan tersebut, kata Iqbal, bukan berarti akan merugikan Mahsun. Malah sebaliknya akan membantu dirinya agar tidak bertambah dosanya. “Seorang ibu itu telah bertarung nyawa saat melahirkan anaknya. Begitu juga setelah lahir dia berjuang mati-matian agar anaknya dapat tumbuh sehat dan kuat,” ujar Kapolda bijak.

Atas semua itu, sambung Iqbal, seorang anak seharusnya bisa membalas semua kebaikan ibunya. Bukan malah ingin menyengsarakannya dengan memasukkan ke penjara. Sehingga dalam kasus ini, Kapolda juga meminta jajarannya dapat mengedepankan fungsi pengayoman, yakni menyelesaikan persoalan dengan cara mediasi.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata yang dikonfirmasi juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan menerapkan pendekatan yang berkeadilan. “Nanti kita akan gunakan konsep ‘restorative justice’. Karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja, tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukkan bersama,” kata Hari Brata.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Mahsun berencana melaporkan ibunya ke Polda NTB, karena ditolak laporannya di Polres Lombok Tengah. Namun terkait kapan dia melapor, belum ada kepastian dari Mahsun.

Malah dia yang lebih dulu dilaporkan ibunya ke Polda NTB, atas kasus dugaan penggelapan uang warisan sebesar Rp 240 Juta, dan kasus dugaan menyebarkan berita hoax di media sosial pada Rabu lalu (1/7). (der)

Komentar Anda