Alokasi Kursi DPRD NTB Dapil Lotim Utara dan Loteng Selatan Potensi Berubah

UJI PUBLIK: Uji Publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD NTB pada Pemilu 2024, Kamis (19/1).(AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar uji publik untuk rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi NTB pada Pemilu 2024. Hal itu didasarkan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PPU-XX/2022.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan dalam putusan MK itu memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk mengatur daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPR RI.
“Pada awalnya, untuk penataan Dapil DPRD Provinsi dan DPR RI sudah termaktub dalam lampiran Undang-undang Pemilu. Artinya penataan Dapil DPRD Provinsi dan DPR RI jadi kewenangan pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah,” kata mantan Ketua KPU Sumbawa ini di Mataram, Kamis kemarin (19/1).
Hadir dalam kegiatan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD NTB pada Pemilu 2024 adalah perwakilan Parpol, akademisi, perwakilan Ormas dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Soud mengatakan, KPU NTB diminta oleh KPU RI untuk melakukan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB pada pemilu 2024. Sesuai jadwal uji publik dilakukan dari tanggal 14 hingga 22 Januari 2024.
Dari uji publik itu, kata dia, KPU NTB ingin menerima masukan dan saran dari berbagai pihak. Baik Parpol, akademisi, Ormas dan kelompok masyarakat.

Dengan begitu, dari uji publik itu semakin mematangkan konsep rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB yang dibahas dengan KPU RI.
“Pada tanggal 9 Februari harus sudah ditetapkan KPU RI terkait rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU NTB divisi teknis Zuriati mengungkapkan, pada prinsipnya ada tujuh penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Yakni, pertama, kesetaraan nilai suara; upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya.
Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. Ketiga, proporsionalitas; kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil.

Keempat, integritas wilayah. Kelima, berada dalam cakupan wilayah sama; penyusunan Dapil DPRD kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis.
Keenam, kohesivitas; penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

“Ketujuh, kesinambungan; penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya, Kecuali jika alokasi kursi pada dapil itu melebihi batas maksimal alokasi kursi pada setiap dapil,” tandas mantan ketua KPU Bima.

Adapun terkait alokasi kursi DPRD NTB, dia mengatakan, pihaknya berpatokan kepada jumlah penduduk yang berasal dari kementerian dalam negeri dan data wilayah administrasi.
Dalam UU Pemilu sudah ditentukan bahwa untuk DPRD provinsi jumlah kursi setiap Dapil maksimal 12 kursi dan minimal 3 kursi.

Dia menyebutkan misalnya, Dapil Lombok Barat – Lombok Utara, jika merujuk jumlah penduduk maka seharusnya ada 11 kursi. Namun karena ada sisa perhitungan jumlah penduduk maka ditambah 1 kursi. Sehingga menjadi 12 kursi.

Jika pun opsi Dapil Lobar – KLU untuk DPRD NTB dipisah. Maka Dapil Lombok Utara dengan 3 kursi. Begitu pun dengan Kabupaten Dompu dengan 3 kursi. Jika opsi Kabupaten Dompu dipisah dari Dapil VI yakni Kabupaten Bima dan Kota Bima. “Ini mengacu kepada penataan Dapil pada Pemilu 2019,” bebernya.

Lebih lanjut, terdapat kemungkinan ada potensi perubahan alokasi kursi, yakni ; pada Dapil NTB 3 atau Lombok Timur bagian utara pada Pemilu 2019 lalu dengan 9 kursi, berpotensi menjad 10 kursi. Kemudian pada Dapil NTB 8 atau Lombok Tengah Selatan dari 7 kursi pada Pemilu 2019 berpotensi berkurang 6 kursi.
“Potensi berubah alokasi kursi karena ada perubahan jumlah penduduk yang didasarkan pada data agregat kependudukan perkecamatan (DAK2),” paparnya.
Adapun alokasi kursi untuk Dapil Kota Mataram tetap 5 kursi, Dapil Lobar – KLU tetap 12 kursi, Dapil Loteng Utara tetap 7 kursi, Dapil Sumbawa – KSB 8 kursi, Dapil Dompu, Bima dan Kota Bima tetap 11 kursi. “Keputusan final akan diputuskan dan ditetapkan KPU RI pada Februari mendatang,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda