Akan Ada Penyesuaian Tarif Kayangan-Pototano

NAIK TARIF : Tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Pototano resmi naik mulai 5 Oktober 2022 menyusul kenaikan harga BBM. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebabkan biaya operasional angkutan juga naik, termasuk biaya operasional kapal penyeberangan Kayangan-Pototano. Di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 66 tahun 2019
disebutkan, dalam hal terjadinya kenaikan harga BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat disesuaikan ulang sebelum mencapai HPP 100 persen. Pada pengajuan awal, GAPASDAP mengusulkan penyesuaian sebesar 22,63 persen.

Menanggapi usulan itu, kepala Dinas Perhubungan NTB, H. Lalu Moh. Faozal, mengatakan bahwa Dishub  akan meninjau usulan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan Kayangan-Pototano dengan mempertimbangkan masukan-masukan yang ada dengan pertimbangan tidak terlalu membebani warga.

Kemudian, analisis sebaiknya memperhatikan kondisi keuangan masyarakat, inflasi, dan kondisi ekonomi lainnya, perubahan tarif sebaiknya tidak merugikan pengusaha kapal, sehingga perlu mempertimbangkan juga perubahan harga suku cadang dan seluruh komponen biaya operasionalnya.

Disamping itu, memperhatikan perubahan tarif yang berlaku pada lintas pelayaran lain sebagai pembanding serta memperhatikan kendaraan yang mengubah dimensi dan kapasitas angkut kendaraannya, kenaikan rata-rata (total) sedapat mungkin  tidak mencolok (signifikan), kenaikan tarif tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, diupayakan tidak mengakibatkan terjadinya peningkatan inflasi dan diimbangi dengan perbaikan pelayanan.

Dikatakan Faozal, dari hasil pembahasen bersama beberapa pihak yang terkait yakni unsur pemerintahan, yayasan perlindungan konsumen, asosiasi penguna jasa
angkutan penyeberangan (Organda) dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis serta dari asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan didapatkan hasil bahwa rekomendasi terhadap usulan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Pototano total rata-rata kanaikan sebesar 10,42 persen. “ Angka kenaikan tarif total sebesar 10,42 persen tersebut mengadopsi 42 persen dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan telah mengkomodir
usulan, masukan, pendapat, dan keinginan berbagai pihak serta memenuhi asumsi-asumsi yang digunakan,” katanya saat acara media gathering di kantor Dishub NTB, Senin (24/10).

Menyikapi kondisi inflasi yang terjadi di NTB, kepala daerah diminta lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan yang dapat membebani masyarakat. Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan-Pototano diminta menunggu momentum yang tepat sembari menunggu melandainya angka inflasi. “Tentunya, jika tarif angkutan penyeberangan belum disesuaikan akibat kenaikan harga BBM per tanggal 3 September lalu tentu akan semakin membebani pengusaha,”tambahnya.

Oleh sebab itu kepala daerah juga diharapkan dapat memperhatikan keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan. Maka penyesuaian tarif bukan hanya dilakukan pada angkutan penyeberangan Kayangan-Pototano saja, tetapi semua angkutan yang menggunakan BBM.(sal)

Komentar Anda