Airlangga: Pengembang Perumahan Didorong Profesional, Inovatif, dan Berkomitmen Tinggi

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Keberlangsungan sektor properti juga menjadi salah satu fokus utama Pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Selain karena mampu menyerap tenaga kerja dan memberi multiplier effect bagi industri lain, pengembangan sektor properti perlu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan yang kini berada di kisaran 56,7% diprediksi akan meningkat menjadi 66,6% pada 2035 dan akan mencapai 70% pada 2045.

Proyeksi peningkatan kebutuhan properti tersebut juga terlihat dari data Susenas pada tahun 2020 yang memperlihatkan angka backlog kepemilikan rumah telah mencapai 12,75 juta, dan berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru mencapai 700 – 800 ribu KK setiap tahunnya.

“Dampak multiplier yang timbul baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage yang diberikan industri properti juga menjadi dasar pertimbangan dibentuknya regulasi dan insentif agar properti dapat terus bertumbuh terutama di masa pemulihan saat ini,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Rakernas HIMPERRA 2022: Rise Together Grow Stronger – Bangkit Bersama Himperra Tumbuh Lebih Kuat, Kamis (8/09).

Baca Juga :  KTT G20 Kian Dekat, Menko Airlangga Terima Paket Kebijakan dan Komunike C20

Salah satu upaya Pemerintah tersebut yakni melakukan reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha termasuk yang berkaitan dengan bangunan gedung.

Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) yang didukung bantuan dari Pemerintah Daerah untuk mempercepat pelaksanaannya.

Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan insentif berupa Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga 100% untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan/Non Performing Financing.

Perpanjangan insentif PPN sebesar maksimal 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 25% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar juga diberikan Pemerintah hingga September 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah melanjutkan berbagai program bantuan pembiayaan perumahan seperti Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga :  Tingkatkan Ekspor, Menko Airlangga Fasilitasi Pelaku UMKM

Selain insentif bagi masyarakat, Pemerintah turut berupaya mendukung para pelaku usaha properti dalam meningkatkan demand atas kebutuhan hunian bersubsidi.

Lebih lanjut, saat ini Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga diharapkan berjalan beriringan dengan pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah bagi MBR.

“Melalui acara ini saya berharap agar HIMPERRA senantiasa menjadi organisasi pengembang permukiman dan perumahan yang profesional, inovatif, turut menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memiliki komitmen tinggi dalam menyukseskan program-program perumahan nasional demi terwujudnya masyarakat yang aman, tentram, adil makmur dan sejahtera,” tutup Menko Airlangga. (*/gt)

Komentar Anda