Kemenag Seleksi 30 Calon Guru dan Pembina Asrama MAN IC

INTERVIEW : Tim dari Dirjen Pendidikan Islam saat melakukan wawancara terhadap peserta yang lolos seleksi di Aula MAN PK 2 Mataram, kemarin. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Agama melakukan seleksi penerimaan guru dan pembina asrama untuk 23 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN). Di NTB sendiri ada MAN IC Lombok Timur saat ini sedang melakukan seleksi yang berlangsung di MAN 2 Mataram.

“Pelaksanaan seleksi ini berlangsung dua hari, yakni 3-4 Februari 2021,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB H Zaidi Abdad, kemarin.

Zaidi menyebut untuk di NTB hanya MAN IC Lotim yang melaksanakan seleksi penerimaan guru dan Pembina. Sementara itu, MANPK 2 Mataram sudah ada pembina asrama dan guru.

“Sejak dibuka pendaftaran kemarin ada 30 orang yang mendaftar. Dari 30 ini dilakukan seleski berkas yang lulus ada 11 orang,’’sebut Zaidi Abdad.

Dijelaskan Zaidi, setelah melakukan verifikasi berkas oleh tim pusat, hanya 11 orang dan dari jumah tersebut akan diterima sebanyak 11 orang .

Terpisah, Kepala MAN IC Lotim H Aozar Zawad mengaku untuk tahun 2021 ini, adalah seleksi nasional.

“Ada tiga yang membutuhkan kuota untuk pembina asrama dan guru, yakni MAN IC, MAN PK dan MAKN. Kalau untuk MAKN ini hanya ada di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara,” jelasnya.

Disebutkan Zawad, MAN IC Lotim membutuhkan dua pembina asrama putri dan 2 pembina asrama putra dan 1 guru prakarya. Jumlah yang mendaftar mengikut seleksi sebanyak 30 orang dan yang lulus seleksi 11 orang. Dari jumlah ini yang kita terima hanya 5 orang.

Untuk diketahui, pelaksanaan tes menggunakan Computer Based Test (CBT) dan hari ini tes wawancara dan micro teaching. Tes Micro teaching ini diuji langsung oleh guru-guru yang senior. Sementara itu, untuk tes wawancara dari Dirjen Pendidikan Islam dan langsung datang ke Mataram melakukan interview kepada peserta seleksi.

Untuk diketahui, para pendaftar dari guru negeri maupun non PNS.  Andai nantinya, yang lulus dari PNS tentunya pihaknya meminta rekomendasi dipindahkan. Sedangkan jika non PNS yang lulus bisa menjadi guru kontrak, serta SK langsung dari Dirjen Pendis Kemenag RI. (adi)

Komentar Anda