PMI NTB Harus Sabar Menunggu

T Wismaningsih Drajadiah (Janwari Irwan/Radar Lombok)

 MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi Nusa Tenggara Barat memastikan hingga saat ini belum ada aturan yang membolehkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa berangkat ke negara tujuan tempat mereka akan bekerja.

 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB T Wismaningsih Drajadiah mengatakan,  larangan untuk pengiriman PMI ini bukan hanya ke Malaysia saja, tetapi seluruh negara penampatan.  Sampai saat ini perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja  pun hanya menunggu kebijakan dari pemerintah terkait dibolehkan kembali pengiriman calon PMI  ke berbagai negara. “Ini masih kita tunggu-tunggu dari asosiasi juga menunggu pemerintah mencabut peraturan itu. Karena kalau peraturan larangan itu tidak dicabut otomatis kita tidak bisa bergerak kemana-mana,”ujarnya.

 Pemerintah melarang pengiriman tenaga kerja keluar negeri ini dilakukan sejak adanya wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Bahkan beberapa negara saat ini pun membatasi tamu asing masuk ke negaranya. Sehingga pengiriman tenaga kerja pun terkendala.

 Menurutnya, jika peraturan tersebut dicabut, maka dari asosiasi perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja  akan melakukan negosiasi terkait mekanisme pengiriman, khususnya untuk biaya isolasi tersebut. Apalagi di Malayasia itu untuk  pembatasan pergerakan akibat adanya penyebaran Covid-19 sampai Agustus mendatang. “Itu salah satu kendala juga dan itu harus diperhitungkan juga. Kalau semua disana sini diganjal begitu, ya kita tidak mau ambil risiko untuk mengirim calon TKI,” terangnya.

 Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Mataram Syahrifullah mengatakan, penutupan kantor Imigrasi untuk layanan pembuatan paspor bagi PMI  ini tetap berlaku. Lain halnya dengan pembuatan paspor bagi umum bisa dilayani dengan baik akan tetapi jumlahnya dibatasi untuk menghindari adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19. ” Kalau untuk umum kita sudah buka lagi yaitu dibuka sejak tanggal 15 Juni tapi ini khusus untuk umum,” katanya.(wan)

Komentar Anda