Dua Anak di Lombok Timur Jadi Korban Pemerkosaan

Korban Pemerkosaan
DIPERKOSA : Satu dari dua korban pemerkosaan. Polisi sudah menangkap pelaku. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kasus pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur di Lombok Timur kembali terjadi. Kali ini menimpa dua orang gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), yakni AG (15) warga Dusun Labuhan Pandan Desa Labuhan Pandan Kecamatan Pringgabaya, dan AN (11) warga Dusun Padak Guar Desa Padak Guar Kecamatan Sambelia. Kedua korban diperkosa oleh dua orang yang berbeda. AG diperkosa oleh pacarnya sendiri, AJ (26) warga Gubuk Daya Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong. Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis kelas III SMP ini terjadi pada 24 Maret lalu. Sedangkan korban AN yang kini masih duduk di bangku kelas IV SD diperkosa oleh tua bangka, Amaq Sulhan (74) yang tak lain adalah tetangganya. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan berulangkali. Terakhir pelaku melampiaskan nafsu birahinya tanggal 26 Maret lalu.

“ Kedua pelaku sudah kita tangkap. Dan mereka saat ini telah kita tahan,” kata Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Bripka Hermanto, Senin (02/4).

Dikatakan, kasus pemerkosaan yang dialami oleh AN terbongkar setelah pihak keluarga datang melapor ke Polsek setempat. Awalnya pihak keluarga curiga lantaran korban tak kunjung pulang selama tiga hari. Korban dibawa keluar oleh pacarnya.” Korban kabur selama enam hari dari rumahnya setelah dimarahi oleh ibunya. Hingga kemudian dia ke rumah temannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Asal Beleka Lombok Tengah Diringkus

Saat di rumah temannya, korban kemudian dijemput oleh pelaku. Korban diajak keluar menggunakan motor dengan tujuan salah satu penginapan di wilayah Labuhan Haji. Di penginapan ini pelaku melampiaskan nafsu birahinya.

“ Setelah memesan kamar. Pelaku kemudian mengajak korban masuk. Akhirnya pelaku menyetubuhi korban,” imbuhnya.

Ketika itu korban berupaya menolak ketika pelaku menggagahinya. Namun dengan bujuk rayu, pelaku tak bisa berbuat banyak. Waktu itu pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab.

Selesai berhubungan intim, pelaku  membawa korban ke salah satu rumah temannya. Pelaku meninggalkan korban begitu saja selama empat hari di rumah rekannya itu. Keluarga korban sempat menghubungi pelaku, menanyakan keberadaan korban. Tapi pelaku tidak mau memberitahu.

“ Setelah itu pelaku meminta korban pulang. Korban diberi uang untuk ongkos pulang ke Sambelia. Pelaku kemudian diantar pulang oleh sopir,” katanya.

Setibanya di rumah, wajah korban terlihat masih ketakutan. Dari sana orang tuanya menaruh curiga. Saat ditanya, korban mengaku telah diperkosa. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek.

Sementara kasus pemerkosaan yang menimpa AN lebih para lagi. Korban diperkosa oleh pelaku sampai sembilan kali. “ Kalau kasus pemerkosaan AN ini, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang,” lanjut  Hermanto.

Kasus pemerkosaan yang menimpa korban ini terakhir dilakukan ketika yang bersangkutan pulang nonton TV dari  rumah pelaku. Pelaku mencegat korban. Pelaku menawarkan uang Rp 50 ribu.

Baca Juga :  Musdalifah Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Korban sempat menolak. Lalu tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku langsung memaksa korban memenuhi nafsu birahinya itu ‘’ ungkapnya.

Korban terus berupaya menolak. Bahkan korban sempat berteriak hingga terdengar oleh warga sekitar. Meski  pelaku sempat menelanjangi korban, tapi yang bersangkutan akhirnya melepas korban karena takut perbuatannya diketahui oleh warga.

Tapi korban ketika itu takut bercerita ke keluarganya. Tapi tanpa sengaja bibik korban melihat bercak darah di tempat tidur korban.  Akhirnya ia bercerita   telah diperkoksa oleh pelaku.

Perbuatan pelaku ini tidak hanya sekali itu saja, namun berkali-kali di tempat yang berbeda-beda. Selain di rumah, pelaku berbuat di belakang sekolah, juga di belakang rumah pelaku.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan mereka diganjar pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yaitu perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman manimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar.

Salah satu korban, AG, terlihat masih trauma atas kejadian pemerkosaan yang  dilakukan oleh pacaranya sendiri. Yang bersangkutan mengaku kasus pemerkosaan yang dialami itu karena dipaksa oleh pelaku.

“ Dia janjikan saya bertanggung jawab,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda