Dianul-Sri Gugat KPU dan Bawaslu ke DKPP

Dianul-Sri Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
SIDANG : DKPP menyidang kasus dilaporkan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo atas dianulirkan pencalonan mereka oleh KPU NTB di kanator Bawaslu NTB, Selasa kemarin (20/2). (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM – Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen, pasangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo mengadukan KPU  dan Bawaslu NTB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP RI).

Kedua lembaga ini dianggap melanggar Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 serta  Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015. Padahal Dianul-Sri Sudarjo mengklaim berkas persyaratan dukungan KTP sebagai calon independen yang diajukan ke KPU telah mencukupi. Namun oleh KPU dianggap kurang. KPU dianggap lalai telah menghilangkan dokumen pasangan ini.

Laporan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo ditindaklanjuti DKPP dengan menggelar sidang di kantor Bawaslu NTB. Sidang dipimpin  ketua majelis Prof  Harjono dan anggota Dr Maemunah dari DKPP dengan agenda  mendengar pokok pengaduan dan jawaban teradu. “Bagi kami apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu itu menyalahi amanat PKPU nomor 3 tahun 2017. Sedangkan Bawaslu menyalahi Perbawaslu nomor 8 tahun 2015. Ada indikasi kesengajaan dihilangkan hak substansi kami dan hak konstitusional kami sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB  2018-2023,” kata Dianul Hayezi usai  sidang, Selasa kemarin (20/2).

Ia menuturkan sidang tersebut masuk ke sidang kode etik atas sikap KPU dan Bawaslu yang tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya dengan baik dan benar. “Awalnya kami pikir kelalaian. Setelah kami lihat ini  ada konspirasi besar. Yang kedua tatkala kita adukan ke Bawaslu,  fakta yang terjadi Bawaslu berjuang sedemikian rupa untuk mengalihkan kasus ini menjadi pidana padahal ini jelas-jelas sengketa pilkada,”tegasnya.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Pilih Mengabdi di Pusat

Dianul meminta agar oknum KPU dan Bawaslu sebagai pelaku yang menyebabkan dirinya dan pasangannya Sri Sudarjo digugurkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, agar  diberhentikan secara tidak hormat. Dia lalu meminta pasangan  Dianul-Sri Sudarjo ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. ”Kalau ada Keputusan  lain dari majelis hakim sendiri ya tentu kami menunggu,”imbuhnya.

Komisioner KPU NTB Suhardi Soud mengatakan gugatan yang dilakukan oleh pasangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo merupakan hal yang keliru.

Gugatan yang pertama adalah kehilangan dokumen atau soft copy dukungan KTP. Setelah itu  terkiat dengan kode etik KPU yang dianggap menyalahi aturan PKPU. “ Menurut kami itu adalah persepsi yang keliru dari pasangan tersebut,  yang menganggap kami menghilangkan dokumen tapi dia tidak mampu menghadirkan proses hilangnya di mana dan  jumlahnya berapa yang hilang,”ujarnya

Ia menuturkan  KPU menghitung sesuai dengan yang diantarkan berupa Soft copy B1KWK dan jumlah KTP  pasangan tersebut. Setelah dilakukan  uji secara fakta ternyata dari 315 ribu dukungan KTP yang diajukan hanya 176 ribu yang memenuhi syarat.

“Setelah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)   kita mengeluarkan berita acara, itulah putusan KPU tangal 26 November  2017. Setelah kami  memberikan SK tangal 29  November beliu (Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo,Red) datang meminta perpanjangan ingin meminta dispensasi. Saya bilang sudah tidak bisa. Yang bisa merubah SK KPU itu hanya putusan Bawaslu,”tuturnya.

Suhardi mengaku tahapan atau prosedur mekanisme yang dilakukan oleh KPU NTB sudah baik dan benar. Majelis yang memimpin sidang juga sudah mengumpulkan hasil persidangan dan KPU sudah menyerahkan fakta-fakta persidangan berupa bukti bahwa KPU tidak menghilangkan dokumen. ”Apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan mekanisme atau berdasarkan pasal 16 bahwa  sudah  melakukan fase verifikasi dukungan dan sebaran dan dinyatakan TMS, sehingga  tidak bisa dilanjutkan  ke verifikasi administrasi dan faktual dan hanya sampai verifikai sebaran dukungan,” terangnya.

Baca Juga :  Lale Yaquntunnafis Daftar di PDIP

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid  mengaku bahwa Bawaslu sudah melaksanakan apa yang seharusnya dilaksanakan.

Menurutnya penggugat meminta Bawaslu untuk mengeluarkan surat keputusan sengketa,  tetapi permohonan tidak diajukan. Jadi, Bawaslu tidak bisa  mengeluarkan surat putusan.“Saksi juga sudah menyatakan dan tidak mungkin Bawaslu mengeluarkan SK yang tidak dimohonkan. Mestinya ada permohohan dari pengadu. Tapi ini kan  tidak ada. Pemohon tiba-tiba memita keputusan sengketa. Kan tidak mungkin (diterbitkan),”ucapnya.

Disinggung terkait pengaduan jika Bawaslu menyalahi Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun  2015, Khuwailid mengaskan tidak ada masalah dengan laporan itu. Termasuk  pemecatan sesuai permintaan pengadu.

“Silahkan saja,  kan punya hak juga mereka,”tegasnya.

Prof Harjono mengatakan, pihaknya nanti akan membahas dan memutuskan persoalan tersebut di tingkat internal DKPP. Namun saat ini pihaknya baru sebatas mengumpulkan bukti – bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak.  Nantinya keputusan DKPP akan langsung disampaikan kepada pengadu dan teradu.

Seandainya nanti dari temuan pihaknya ada indikasi kelalaian dari KPU, maka sangat mungkin sanksi akan diberikan kepada komisioner KPU. ” Nanti kita plenokan lagi di tingkat internal DKPP di Jakarta,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda