Hanya 23 Unit Taksi Online Uber di NTB Miliki Izin

Dishub: Ratusan Taksi Online Lain Tak Berizin

Ilustrasi Taksi Online
Ilustrasi Taksi Online

MATARAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Lalu Bayu Windia, memastikan Taksi Online berizin yang beroperasi di Provinsi NTB baru hanya 23 unit saja milik Uber. Sementara yang lainnya masih illegal, karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar.

“Yang sudah berizin dan memenuhi syarat operasional itu hanya Taksi Online yang dimiliki Uber saja, sebanyak 23 unit. Sementara Taksi Online lainnya belum memiliki izin,” tegas Bayu, Rabu kemarin (31/1).

Hal tersebut disampaikan Bayu, untuk mempertegas bahwa banyaknya Taksi Online yang operasional di Kota Mataram dan beberapa daerah lainnya di Pulau Lombok, baru hanya Uber yang memiliki izin resmi, dengan jumlah armada kendaraan sebanyak 23 unit. Dengan demikian, Taksi Online yang dimiliki Grab, Gokar, dan lainnya, dipastikan belum mengurus izin, dan operasionalnya disebut illegal.

Lebih lanjut Bayu mengatakan, sesuai dengan peraturan tentang Taksi Online, bahwa kendaraan Taksi Online wajib mengikuti aturan. Seperti harus melakukan Kir Kendaraan setiap tahunnya, baru laik jalan. Selain itu, Taksi Online ini harus memasang stiker di kendaraannya, dan pengemudi Taksi Online ini harus memiliki Sim A Umum.

Komentar Anda
1
2