Hanya 23 Unit Taksi Online Uber di NTB Miliki Izin

Dishub: Ratusan Taksi Online Lain Tak Berizin

Jika tiga ketentuan itu tidak dilaksanakan oleh pengemudi Taksi Online, maka Bayu menyatakan akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang ada. “Mulai Februari akan kami gelar razia simpatik untuk angkutan Taksi Online ini. Termasuk juga pemasangan stiker secara bersamaan bagi Taksi Online yang memiliki izin seperti 23 unit armada Uber,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan razia simpatik untuk kendaraan angkutan Taksi Online, Bayu masih memberikan keringanan. Tapi jika sampai akhir Februari angkutan Taksi Online tersebut tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka akan dilakukan tindakan tegas, berupa tilang ditempat.

Bayu mengatakan, penerapan ketentuan bagi Taksi Online sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, termasuk juga memberikan perlakuan yang sama kepada angkutan Taksi konvensional. Pasalnya, angkutan Taksi konvensional harus mengurus perizinan dan kir setiap tahunnya.

Jika angkutan Taksi konvensional telah melaksanakan ketentuan tersebut, maka angkutan Taksi Online tentu juga harus mengikuti aturan yang sama. “Taksi Online ini juga kan mengangkut penumpang. Jadi mereka harus juga diperlakukan sama serpeti angkutan Taksi konvensional lainnya. Termasuk kewajiban melakukan KIR dan pemasangan stiker,” tandas Bayu. (luk)

Komentar Anda
1
2