Ditetapkan Tersangka, Cakades Boleh Nyalon?

M Juaini Taufik
M Juaini Taufik (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan serentak pada bulan Desember mendatang, kisruh terkait dengan syarat-syarat  pendafatran sebagai calon kepala desa (Cakades) terus bermunculan. Pasalnya, saat ini ada Cakades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap hendak maju ikut Pilkades.

“Yang saya mau tanyakan saat ini. Apakah dengan status tersangka yang dimiliki oleh Kepala Desa Tete Batu Selatan, masih bisa mencalonkan diri atau tidak? Karena hingga saat ini yang bersangkutan masih tetap menjadi kepala desa, padahal sudah tersangka?” tanya Rahman Zuhri, Ketua BPD Tete Batu Selatan, saat rapat di Gedung KPU, Senin kemarin (21/8).

Adanya pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua BPD tersebut, Kepala Dinas PMD Lotim, M Juaini Taufik menegaskan, bahwa hukum di Indonesia masih ada yang namanya azas praduga tak bersalah. Dimana meski status orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun secara hukum masih belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga :  Desember, Kantor Baru DPRD Lotim Rampung

Sementara apa kaitannya dengan Pilkades serentak? Kembali dia menjawab, bahwa Desa Tete Batu Selatan secara kebetulan masuk dalam Pilkades serentak yang diikuti oleh 159 desa di Lotim. Dimana dalam Perda dinyatakan, bahwa yang tidak boleh mencalonkan diri menjadi kepala desa adalah tersangka yang terbukti bersalah, dan mendapatkan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Artinya, jika nanti pada saat mencalonkan diri kemudian muncul dakwaan, dan orang tersebut mendapatkan hukuman di atas 5 tahun. Maka saat itu juga pencalonan dirinya menjadi kepala desa akan gugur dengan sendirinya.

“Jadi kalau ada tersangka yang mencalonkan diri menjadi kepala desa. Menurut Perda kalau ancamannya diatas lima tahun tidak boleh ikut, sementara kalau kurang dari lima tahun berarti boleh,” tegasnya.

Baca Juga :  Lotim Swasembada Bawang Putih Terkendala Bibit

Terkait dengan pemberhentian sementara oleh BPD. Menurutnya hal itu masih dilakukan pendalaman. Karena untuk pemberhentian bukan ranahnya, namun ranah bagian hukum. “Akan tetapi, karena kasus ini muncul, maka akan dilakukan komunikasi dengan bagian hukum,” ujar Juaini.

Seperti diketahui, HMD (48 tahun) yang merupakan Kepala Dusun Penyonggok, alamat Dusun Penyonggok, tertangkap tangan Kamis, 9 Maret lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, dirumahnya setelah mengambil uang tunai dari warga dalam pengurusan sertifikat Prona. Pelaku dan BB pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lotim untuk dilakukan pengembangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari masyarakat, pihak polisi berhasil menemukan BB sekitar Rp 16 juta lebih. Dimana dari hasil pengembangan yang dilakukan, Kepala Desa Tete Batu Selatan juga dinyatakan terlibat, dan ditetapkan menjadi tersangka. (cr-wan)

Komentar Anda