Pencabul Murid SD Setanggor Dipenjara

Ilustrasi Dipenjara

PRAYA – Semua orang masih teringat dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Satar, warga Labuan Haji Lombok Timur, terhadap anak di bawah umur, inisial AK, alamat Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.

Kendati mendapatkan pembelaan dari ibu kandung korban, namun itu tidak mampu menghanguskan kasus yang telah ia lakukan, yakni melakukan persetubuhan terhadap AK, siswa SDN Setanggor dan mengakibatkannya harus mendekam di dalam bui. “Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kita sudah tahan,” kata Kasatreskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang, kemarin (6/6).

Baca Juga :  Enesis Grup Berikan Healthy Kit kepada 300 Sarhunta di Sekitar Mandalika

Terhadap perlakukan yang dilakukan Satar warga Lombok Timur ini, dikenakan pasal 81 junto 332 kuhp tentang persetubuhan, dengan ancaman 5 tahun.

Ditanya tentang keterlibatan orang tua korban, Girsang menyebutkan keterlibatan ibu korban masih bersipat pasif. Sebab sejauh ini belum dilakukan pengembangan. “Kalau ibunya memang katanya ingin melihat anaknya menikah, namun karena korban masih di bawah umur, dan belum dinikahi malah telah melakukan persetubuhan,” bebernya.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Mikro, Pasien Covid 19 di Loteng Malah Meningkat

Ditangkapnya Satar lanjutnya, itu berdasarkan laporan dari keluarganya korban sendiri, dalam hal ini paman korban, di mana dalam laporan tersebut, itu sebagai dasar untuk melakukan pengembangan. Dan hukum menyatakan bahwa Satar itu salah. (cr-ap)

Komentar Anda