Polisi Sabu Itu Akhirnya Dicopot

Polisi Sabu Itu Akhirnya Dicopot
DIPECAT : Bripka Yohantoro (kanan) saat mengikuti upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolda NTB Brigjen Pol Filri di Mapolda NTB, kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok )

MATARAM – Karir Bripka Yohantoro Arif asal Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, di institusi kepolisian tamat, Senin (22/5).

Ia dipecat dengan tidak hormat setelah ditangkap kali kedua sebagai bandar sabu tanggal 4 Mei lalu. Pencopotan ini dilakukan langsung Kapolda NTB Brigjenpol Firli di lapangan Gajah Mada Mapolda NTB halaman Mapolres Mataram. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diikuti oleh para pejabat utama Polda NTB. ‘’Pokoknya polisi yang terlibat narkoba kita pecat,’’ tegas kapolda saat ditemui usai upacara.

Pemberhentian itu disebutnya sudah melalui pertimbangan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Hingga diputuskan Bripka Yohantoro Arif tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Hal ini juga melalui Keputusan Kapolda NTB Nomor Kep/227/V/2017.  

Kapolda juga mengatakan, dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 sudah dijelaskan dan menerangkan kapan anggota kepolisian bisa di berhentikan dengan hormat dan tidak dengan hormat. Pertama, apabila melakukan tindak pidana. Keduanya jika melakukan pelanggran dan mempunyai kekuatan hukum tetap. ‘’Bripka Yohantoro pada tahun 2015 telah terlibat dengan narkoba jenis sabu dan divonis oleh pengadilan 1 tahun 3 bulan penjara. Masyarakat juga tentu tidak ingin ada anggota polisi yang sudah dihukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap masih menjadi anggota,’’ katanya.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Kompak Edarkan Sabu

Jika pun nantinya masih menjadi anggota kepolisian. Bripka Yohantoro disebutnya telah melanggar undang-undang dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011. Ditambah lagi pada tanggal 4 Mei lalu, Bripka Yohantoro ditangkap lagi karena diduga mengedarkan sabu seberat 19,6 gram. Di samping itu, ada timbangan dan uang tunai sebesar Rp 6 juta. ‘’Kalau ada timbangan pasti dia jualan. Berarti kan dia itu bandar,’’ katanya.

Sebelumnya, Bripka Yohantoro Arif ditangkap oleh subdit II Ditresnarkoba Polda NTB tanggal 4 Mei sekitar pukul 1.30 wita di kediamannya di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat. Penangkapan ini berawal adanya SMS warga masyarakat kepada Kapolda NTB dan Dirresnarkoba Polda NTB. Informasi tersebut kemudian diperintahkan dan tindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan selama beberapa saat. Kemudian pada tanggal 4 Mei lalu dilakukan pengecekan di rumah pelaku. Adapun barang bukti yang didapatkan petugas antara lain , 12 poket besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,2 gram. Satu buah timbangan elektrik warna silver.

Baca Juga :  Peras CTKI, Petugas Gapura Angkasa Ditangkap

Selanjutnya alat-alat yang diduganakan untuk menggunakan sabu serta uang tunai sebesar Rp 6.720.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan. Selama ini, Tole mengedarkan sabu diseputaran Praya Barat dan Lombok Tengah. Ia memutuskan untuk terlibat dan menjual sabu untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (gal)

Komentar Anda