Sepasang Kekasih Kompak Edarkan Sabu

DIAMANKAN: Para pelaku diamankan beserta barang bukti di Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dit Resnarkoba Polda NTB terus menggencarkan  pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kali ini Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Lombok timur.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan tiga tersangka dan menggagalkan peredaran sabu dengan bruto 111,19 gram. “Ada tiga kita amankan kemarin di TKP berbeda,” ujarnya, Selasa (7/9).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Lombok Timur tepatnya di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare. Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB  langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Tepat di wilayah Paokmotong, Jalan Raya Sikur, Terara, Lombok Timur di pinggir jalan tim berhasil mengamankan tersangka MN, laki-laki  28 tahun alamat Masbagik, Lombok Timur yang hendak melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Target Operasi Penjual Sabu di Karang Bagu Tertangkap

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak putih yang di dalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal diduga sabu dengan bruto 110 gram, lalu 1 dompet berisi uang Rp 253 ribu, 1 klip transparan kosong serta 1 HP android.

Terhadap tersangka MN dilakukan pengembangan sehingga diketahui tersangka kedua berlokasi di Sikur. Berdasarkan keterangan MN, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EN, perempuan 26 tahun asal Montong Gading, Lombok timur. “Tersangka kedua, EN yang ditangkap di wilayah Sikur tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 korek api, satu bong dan 2 buku tabungan. Selanjutnya EN berserta barang bukti kami amankan,” jelas Dir Narkoba ini.

Namun setelah dikembangkan keterangan dari tersangka MN dan EN, tim mendapat informasi mengenai tersangka ketiga, berdasarkan keterangan tersebut tim langsung menuju lokasi berikutnya yaitu di wilayah Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur. “Di TKP ketiga ini tim kami berhasil mengamankan IM, pria 37 tahun, alamat Aikmel dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu dengan bruto 1,19 gram, 1 timbangan, 1 klip transparan kosong, 1 buku bank, serta dompet berisi uang Rp 31 ribu,” bebernya.

Baca Juga :  Mahasiswi Dianiaya Orang tak Dikenal

Selanjutnya tersangka MN, EN yang merupakan sepasang kekasih tersebut dan IM rekannya bersama barang bukti hasil penggeledahan diamankan tim opsnal ke Mapolda NTB guna proses lebih lanjut.

Terhadap ketiga tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112, 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (der)

Komentar Anda