Permohonan Penangguhan Penahanan Nuril Belum Disetujui

Permohonan Penangguhan Penahanan Nuril Belum Disetujui
DUKUNGAN MORIL: Warga berdesakan melihat sidang (UU) ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Maknun dari balik jendela di PN Mataram Rabu kemarin (17/4). Sidang berlangsung tertutup. (Haerudin/Radar Lombok)

MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang  perkara  pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE dengan terdakwa  Baiq Nuril Maknun Rabu kemarin (17/4).

Sidang ini seperti biasanya ramai dibanjiri oleh massa pendukung Nuril. Kendati sidang tertutup namun puluhan massa tetap setia mendampingi Nuril.  Usai sidang, Fauzia Tiaida penasehat hukum terdakwa menyampaikan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua orang saksi. Sebenarnya saksi- saksi tersebut sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya, namun karena belum habis pembahasan dan sidang ditunda sehingga saksi- saksi tersebut kembali di panggil. “Tadi sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU yakni pelapor H Muslim dan satu orang lagi yang menteransfer pertama kali rekaman tersebut,”ungkap Fauzia Tiaida.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga membuka rekaman percakapan antara oknum mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dan Nuril. Percakapan itu terjadi tahun 2012 lalu, saat Nuril masih tercatat sebagai staf honorer di SMAN 7 Mataram. Muslim sendiri atasan dari Nuril.

Majelis hakim memperdengarkan isi percakapan H Muslim yang berbicara unsur dugaan pelecehan seksual pada Nuril. Dimana  Muslim menceritakan hubungan seksnya dengan wanita lain kepada Nuril. Percakapan melalui telpon ini lalu direkam oleh Nuril.  ”Tapi dalam pengakuan pelapor bahwa itu hanya halusinasinya saja kepada wanita lain,”ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa  majelis hakim kembali menanyakan siapa wanita yang disebutkan Muslim pada Nuril dalam percakapan tersebut. Namun oleh Muslim  bahwa wanita- wanita yang diceritakanya itu sebenarnya artis- artis porno. “Saksi mengaku bahwa fantastinya itu bukan kepada L (wanita yang disebut Muslim sebagai teman kencannya) namun kepada artis porno,”ujarnya.

Setelah mendengar rekaman itu, Fauzia berencana melapor balik  karena sudah nyata- nyata Muslim melakukan pelecehan. ”Kalau melihat dari fakta persidangan dan hasil rekaman tadi, maka dalam waktu dekat kami akan berkumpul dan melapor balik pelapor,”ujarnya.

Terkait masalah penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda karena harus menyelesaikan  fakta persidangan dan masih harus memanggil saksi- saksi.  “Kalau masalah penangguhan kata majelis hakim ditunda dulu karena masih ada lima saksi. Kami berharap agar lebih cepat sidangnya sehingga masalah ini bisa cepat selesai,”ujarnya.

Sementara itu Muslim tidak bisa memberikan komentar. Bahkan usai persidangan ia kembali menghindari wartawan.  Dia keluar lewat pintu lainya menuju luar pengadilan. Di luar sudah ada mobil yang menunggunya. Teriakan dari massa pun membuat heboh pengadilan.

Baca Juga :  Petisi untuk Nuril Ditandatangani Ratusan Ribu Orang

Begitu juga JPU,  enggan memberikan komentar terkait persidangan tersebut. Bahkan ia mengarahkan untuk langsung ke bagian Kasi Intel Kejari Mataram karena untuk konfirmasi hanya satu pintu.”Jangan saya, langsung saja ke Kasi Intel karena kita sudah satu pintu,”ungkap Ida Ayu Putu Camundi Dewi selaku JPU terdakwa.

Kepala PN Mataram Drs Yapi ketika dikonfirmasi masalah penangguhan penahanan tersebut, disampaikan bahwa semua itu merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.”Kalau masalah penangguhan itu, saya tidak memiliki kewenangan karena itu kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu,”ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Baiq Nuril didakwa oleh JPU melanggar pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Karena perbuatanya yang diduga telah merekam dan menyebar pembicaraan mesum atasanya.

Penahanan Baiq Nuril Maknun mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram terus  mengundang perhatian berbagai elemen. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengingatkan, setiap pejabat yang memiliki kewenangan penahanan untuk bersikap proporsional dan hati-hati untuk menggunakan kewenanganan penahanan. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penahanan pada prinsipnya dilarang dilakukan kec­uali terdapat alasan-alasan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Pasal tersebut secara garis besar mengatur tiga alasan penting. Yaitu ada bukti yang cukup, perbuatan tersebut diancam dengan pidana lima tahun, dan adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran, tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. “Para pejabat yang memiliki kewenangan seharusnya dapat memeriksa secara objektif apakah ada keadaan-keadaan tersebut dan tidak hanya bersandar pada kekhawatiran semata,” katanya kemarin.

Dalam posisi  Nuril, ICJR melihat penahanan yang dilakukan terhadapnya memiliki potensi tinggi telah dilakukan secara melawan hukum karena ketiadaan alasan ketiga. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan peringatan terhadap pemerintah dan DPR ketika meloloskan perubahan UU ITE yang memberikan kewenangan besar dilakukan penahanan tanpa izin dari pengadilan.

Baiq Nuril Maknun, seorang ibu tiga anak dari Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, telah ditahan sejak 24 Maret 2017 lalu dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga :  Terdakwa Pungli Sendang Gile Divonis 4 Bulan

Kasus ini bermula ketika Nuril ditelpon oleh oknum kepala sekolah yang menceritakan pengalaman pribadinya pada Nuril. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam oleh Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam handphone Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.

Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menuturkan, kini Nuril malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan menggunakan pasal-pasal karet di UUITE. Ancaman pidananya tidak main-main, 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Ibu Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah,” katanya.

Dalam catatan SAFEnet, sejak 2008 sampai Mei 2017 tercatat paling tidak ada 37 pengaduan atau 19,37 persen dari total 190 pengaduan yang menyeret perempuan ke ranah hukum dengan pasal-pasal represif di dalam UU ITE.

“Kasus-kasus yang menerpa perempuan ini kebanyakan tidak layak secara hukum dan me­lukai asas keadilan, sekaligus menunjukkan perempuan tidak terlindungi oleh hukum yang mengatur internet di negeri ini,” terang Damar.

Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan kepala sekolah yang menceritakan kepada  Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya. Selanjutnya rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan oleh  Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP milik Ibu Nuril. “Kemudian rekaman tersebut beredar luas yang berakibat kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya. Karena dendam dimutasi itulah, sang kepala sekolah berupaya mengkriminalisasi  Nuril dengan memakai Pasal 27 ayat 1 UU ITE,” katanya.

Sejak ditahan 24 Maret lalu,  Nuril dan keluarganya mengalami tekanan psikologis. Suami dan tiga anaknya kini dilanda kesulitan keuangan, akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di  Gili Air, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.(cr-met/rm)

Komentar Anda