MATARAM — Sidang perkara korupsi program Insentif Sapi Betina Produktif (ISBP) dan program Penyelamatan Sapi Betina Produktif (PSBP) di Kabupaten Dompu dengan terdakwa Sunarto selaku petugas loket atau juru bayar pada kantor Pos Cabang Dompu antara tahun 2011 sampai 2012 kembali digelar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram ini dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU menghadirkan 6 orang saksi yang merupakan ketua kelompok penerima bantuan ISBP maupun program PSBP.
Sirajuddin salah seorang ketua kelompok ternak yang mendapatkan bantuan program PSBP menyampaikan, bantuan yang diterima dicairkan tiga tahap. Namun dalam perjalanannya pencairan tersebut ternyata dilakukan selama empat tahapan. ”Ketika kami rapat di pemerintah provinsi katanya pencairan dana tersebut dengan tiga tahap tapi ternyata dilakukan selama empat tahap,”ujarnya Kamis kemarin (20/4).
Pada awalnya pencairan dana tersebut lancar sehingga ia sangat percaya dengan terdakwa. Bahkan ketika ia diminta mengumpulkan buku rekeningnya kelompok, ia tidak pernah merasa curiga. ”Saya awalnya tidak curiga dengan terdakwa karena pada pencairan sebelumnya tidak ada hambatan,”ujarnya.
Kelompoknya kata Sirajuddin pada tahap pertama mendapat dana sebanyak Rp 100 juta. Selanjutnya tahap kedua ia mendapatkan Rp 75 juta, pencairan ketiga Rp 50 juta dan tahap yang keempat dicairkan sebanyak Rp 23 juta. ”Sisanya diambil oleh terdakwa sebanyak Rp 10 juta. Namun ketika saya diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan, terdakwa sudah menggantikan uang tersebut Rp 7 juta sehingga saat ini uang untuk kelompok saya tersisa pada terdakwa sebanyak Rp 3 juta,”ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh saksi lainnya yakni Haeruddin yang menerima bantuan program ISBP. Ia tidak pernah curiga dengan terdakwa karena pada pencairan- pencairan sebelumnya sangat lancar sehingga ia menyerahkan buku rekeningnya kepada terdakwa. ”Kami sangat dirugikan dan sebelumnya kami tidak pernah menaruh curiga terhadap terdakwa,”ujarnya.
Dijelaskan, kelompoknya mendapat dana sebanyak Rp 100 juta dana tersebut pada tahap pertama dicairkan sebanyak Rp 40 juta.Tahap kedua dicairkan Rp 30 juta dan untuk tahap tiga Rp.24.000.800. Dana itu dipergunakan untuk pemeliharaan sapi dari masih kecil hingga melahirkan. ”Terdakwa belum membayar dana kelompok kami sebanyak Rp 5.000. 200 sampai sekarang,”ujarnya.
Ia sering menemui terdakwa meminta kejelasan uang tersebut karena milik pemerintah. Namun oleh terdakwa selalu beralasan belum memiliki dana untuk membayar hutang tersebut dan diminta untuk menunggu beberapa waktu. ”Alasanya selalu tunggu beberapa hari lagi,”tuturnya.
Terdakwa Sunarto mengakui belum mengganti dana yang dipotong kepada para saksi.
Ia berdalih masih mencari solusi apakah hutang tersebut bisa dibayar dengan hal lain atau tidak, hal tersebut karena hingga saat ini terdakwa belum memiliki uang pengganti. ”Mungkin bisa dibayar dengan tanah,”ujar terdakwa sembari dijawab oleh majelis hakim bahwa itu uang negara.
Selaku petugas loket atau juru bayar pada kantor Pos Cabang Dompu, terdawak memotong dana bantuan yang diterima kelompok ternak. Penerima dana program ISBP dan PSBP harus memiliki rekening. Berdasarkan kesepakatan lisan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dengan PT Pos Indonesia (persero)penyaluran dan pembagian bantuan dana dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (persero). Dana ini dicairkan tiga kali.
Untuk tahap satu dan dua, pencairan dana tersebut tetap berlangsung di kantor Pos namun ada 11 kelompok yang nomor rekeningnya dikuasai oleh terdakwa. Khusus untuk kelompok tersebut terdakwa melakukan penarikan sebanyak Rp 480 juta tanpa sepengetahuan kelompok berkaitan dengan pembayaran dana tahap tiga. Terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah uang yang bersumber dari dana sebelumnya untuk mengelabui kelompok. Selanjutnya sisa dari dana tersebut semuanya diambil untuk kepentingan pribadi.
Oleh terdakwa, 67 kelompok penerima bantuan ISBP diberikan masing-masing Rp 24,8 juta yang diserahkan langsung kepada ketua kelompok atau pengurus. Lalu terhadap 13 kelompok penerima PSBP diserahkan sebanyak Rp 51,7 juta. Sisa dari dana tersebut dipergunakan untuk keperluan peribadi.Akibat perbuatannya, negara dirugikan 121.800.000.(cr-met)