Praperadilan Direktur PT Tripat Berakhir Ricuh

Praperadilan Direktur PT Tripat Berakhir Ricuh
TIDAK PUAS : Lalu Azri Sopandi tersangka kasus dugaan penghinaan melalui media sosial menumpahkan kekesalannya usai permohonan praperadilannya ditolak di PN Mataram, Kamis kemarin (23/3). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Upaya Direktur Utama (Dirut)  PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi untuk bebas dari  status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan di media sosial facebook  melalui praperadilan akhirnya kandas.

Hakim tunggal Marrice Dillak memutuskan penetapan tersangka  dirut perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat ini sah menurut hukum. ‘’ Penetapan tersangka pemohon Lalu Azril Sopandi adalah secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, alasan pemohon ditolak oleh pengadilan,’’ ujarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis kemarin (23/3).  

[postingan number=3 tag=”peristiwa”]

Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, majelis juga menguraikan beberapa pertimbangannya. Antara lain, penyidik Polda NTB dalam kasus tersebut tidak bertindak secara perorangan tapi atas nama institusi kepolisian. ‘’ Oleh karena itu alasan pemohon yang menyatakan adanya cacat formil dalam penanganan kasus ini karena salah subyek adalah tidak benar dan harus ditolak,’’ katanya.

Kemudian keberatan pemohon terkait dengan yang melaporkan perkara ini atau yang membuat delik aduan ke kepolisian adalah Imam Sofyan selaku kuasa hukum korban Lalu Dede Afriadi juga ditolak oleh majelis hakim. Marrice mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 72 KUHAP yang menerangkan terkait dengan siapa saja yang berhak mengajukan laporan ke kepolisian. Pelapor menurutnya bisa diwakili oleh orang lain jika membuat surat kuasa khusus kepada pihak lainnya. Dalam hal ini Lalu Dede Afriadi sudah memberikan surat kuasa khusus untuk membuat pelaporan ke Polda NTB. ‘’ Surat kuasa ini tidak bertentangan dengan pasal 72 KUHAP. Oleh karena itu keberatan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Gempa Susulan Kembali Hantui Warga

Hakim menjelaskan, dari jalannya sidang praperadilan didapatkan keterangan bahwa penyidik sudah mendapatkan sekurangnya dua alat bukti. Diantaranya, print out percakapan messenger antara korban dan Lalu Azril. Kemudian Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  saksi. Ditambah lagi BAP dari saksi ahli juga sudah menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. ‘’ Dua alat yang sah sudah didapatkan oleh penyidik. Keberatan pemohon atas penetapan tersangka tidak beralasan dan harus ditolak,’’ bebernya.

Dengan demikian, Lalu Azril Sopandi tetap menyandang status sebagai tersangka dalam proses dan tahapan hukum selanjutnya. ‘’  Dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak,’’ katanya seraya mengetuk palu hakim.

Usai putusan hakim yang menolak permohonan pemohon, Azril  langsung mendatangi dan menghampiri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie yang juga hadir di persidangan.  Nampaknya,  Azril  tidak puas dengan keputusan  hakim dan menumpahkan kekesalannya pada kepolisian.

Tindakan Azril ini sontak saja memancing reaksi dari puluhan anggota keluarganya yang hadir di persidangan. Mereka beramai-ramai menumpahkan kekesalannya kepada AKBP Darsono Setyo Adjie. Keadaan pun menjadi memanas dan membuat AKBP Darsono diungsikan dan meninggalkan PN Mataram. ‘’ Ini benar-benar tidak adil,’’ ujar salah seorang keluarga Azril Sopandi.

Satu persatu keluarga dari Azril terlihat menumpahkan kekesalan mereka. Ada juga yang berteriak histeris karena tidak menerima putusan dari hakim. Keadaan ini pun menjadi tontonan  pengunjung  PN Mataram. Mereka kemudian keluar dari PN Mataram. Namun kekesalan mereka tidak berhenti begitu saja. ‘’ Nanti pengadilan akhirat yang akan mencatat perlakuan kalian kepada kami,’’ kata salah seorang keluarga Lalu Azril.

Baca Juga :  Seorang Bocah Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

Keluarga yang kecewa dengan putusan pengadilan ini kemudian berkumpul di luar PN Mataram. Tiba-tiba Lalu Azril menggendong putranya  dan kembali menumahkan kekesalannya. ‘’ Anak saya ini menunggu saya selesai diperiksa di ruang penyidik sampai tertidur. Dia juga melihat saya dimasukkan ke dalam penjara karena alasan khusus dan tertentu. Coba penyidik melihat mata anak saya. Saya ini bukan teroris yang harus dimasukkan ke dalam penjara jam 02.00 malam,’’ kesalnya.

Istrinya juga terlihat menumpahkan kekesalannya mengikuti sang suami. ‘’ Cukup sudah kami yang merasakan ketidakadilan ini,’’ katanya.

Sementara itu, pejabat sementara Kabidkum Polda NTB AKBP Deky Subagio mengatakan, dirinya mengerti adanya ketidakpuasan dari pemohon dan keluarganya. Namun putusan tersebut diputuskan oleh  hakim dan mesti dihormati. ‘’ Dia boleh tidak puas, tapi kan sudah diputus oleh hakim. Putusan itu harus kita ikuti. Nanti akan sidang lagi untuk pokok perkaranya. Ini kan baru pra, silahkan nanti dibuktikan dalam persidangan apa yang dia katakana itu,’’ ujarnya.

Azril berstatus tersangka  pelanggaran Undang-Undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).     Azril dilaporkan ke Polda NTB pada 24 Oktober 2016 lalu  oleh Dede Apriadi.  Pelapor keberatan dengan kata-kata tersangka yang dikirimkan ke pelapor lewat facebook pada 19 Desember 2015 serta 21 Januari 2016. Azril menagih uang atas  pekerjaan Dede yang tidak kunjung dikerjakan. (gal)

Komentar Anda