Eksekusi Lahan Tanak Gadang Berjalan Lancar

EKSEKUSI LAHAN: Upaya pengosongan rumah milik Amaq Wisri, yang dieksekusi oleh PN Selong, Kamis kemarin (16/3) (JALAL/RADAR LOMBOK)

SELONG—Eksekusi terhadap lahan sawah dan rumah yang ada di Dusun Temanjor, Desa Tanak Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Lotim oleh PN Selong akhirnya dilaksanakan pada Kamis kemarin (16/3). Eksekusi berupa pengosongan dua rumah dan pemasangan patok pada lahan pertanian yang terletak di perbatasan Desa Tanak Gadang dengan Desa Tembeng Putik itu berjalan lancar.

Sebelumnya, eksekusi terhadap lahan sengketa antara Amaq Wisri tergugat dengan Amaq Ruspan penggugat (keduanya hubungan saudara misan) diprediksi akan ribut. Namun eksekusi yang dibantu oleh puluhan personel Polres Lotim yang dipimpin langsung oleh Kabag Op Polres Lotim, Kompol Syafrudin ini berjalan lancar.

Meski demikian, sebelum eksekusi juga dilakukan negosiasi cukup alot antara pihak PN Selong dengan pihak tergugat. Hingga akhirnya eksekusi dilakukan dengan melakukan pemasangan patok atas lahan 0,72 hektar yang disengketakan, dan di atasnya terdapat dua unit rumah milik Amaq Wisri dan Sukri Aruman.

Baca Juga :  Sat Pol PP Lobar: Eksekusi Aset STIE AMM Terkendala PPKM

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Menurut Amaq Ruspan sebagai penggugat, bahwa lahan yang kini masih berproses PK di MA dan dieksekusi pihak PN Selong kemarin itu merupakan lahan milik kakeknya, atas nama Amaq Nurpajang, atas nama di pipil lahan bersengketa tersebut.

Semasa Nurpajang masih hidup, lahan seluas 0,72 ha itu diberikan ke Amaq Hijrah  kakek dari Amaq Wisri untuk menggarapnya. “Hanya diberikan untuk menggarap, bukan dihibahkan,” kata Amaq Ruspan.

Kepala Desa Tanak Gadang, Kurdi, memperkuat pernyataan Amaq Ruspan, bahwa lahan tersebut bukan merupakan pemberian hibah kepada yang Amaq Hijrah. “Itu hanya diberikan menggarap,” katanya menegaskan.

Terkait pelaksanaan eksekusi, dikatakan berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti. Adapun isu akan terjadi keributan saat eksekusi dikatakan itu lantaran kepanikan dari masyarakat. Bahwa eksekusi terhadap lahan yang bersengketa sejak tahun 2012 ini terbukti berjalan lancar dan tidak ada perlawanan.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Banyak Warga Asing Miliki Lahan

Sementara itu, Sukri Aruman pemilik rumah di atas lahan sengketa mengatakan bahwa dia sangat berharap sebelum ada putusan PK, sudah dicapai kesepakatan damai  antara kedua belah pihak. Rumahnya turut dieksekusi, lantaran lahan seluas 4 are tempat rumahnya berdiri tersebut dibeli orang tuanya dari Amaq Wizri sekitar 40 tahun lalu.

“Saya ini pihak ketiga, dan seharusnya tidak perlu menjadi korban, dan sangat berharap agar dalam dua tiga hari kedepan sebelum putusan PK akan terjadi kesepakatan secara kekeluargaan,” katanya berharap.

Mengingat kedua belah pihak merupakan masih ada hubungan saudara, sehingga berharap persoalan ini tidak berlarut dan menimbulkan instabilitas di masyarakat. Proses pelaksanaan eksekusi lahan tersebut  juga dihadiri langsung oleh Kapolres Lombok Timur. (lal)

Komentar Anda