MATARAM—Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mataram mengamankan pelaku kurir Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
DV, 19 tahun asal BTN Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat ditangkap Senin (27/2) sekitar pukul 20.20 Wita. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjadi kurir dalam jual beli narkotika di kawasan Gunung Sari.”Awalnya anggota unit opsnal mendapat informasi pada Jumat 24 Februari lalu dan berdasarkan informasi tersebut akhirnya anggota menindaklanjutinya,”ugkap Kaur Humas Polres Mataram IPDA Ida Bagus Suteja,Rabu kemarin (1//3).
DV ditangkap sesat akan transaksi dengan konsumennya di sekitar jalan raya Sesela. Polisi lalu melakukan penggeledahan badan. Dari saku kiri depan celananya ditemukan 1 buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 butir pil yang diduga ekstasi.
[postingan number=3 tag=”narkoba”]
DV mengaku sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari MH asal Dusun Jati Ireng. Polisi melakukan penggeledahan di rumah MH tetapi tidak menemukan barang bukti. Petugas lantas tidak puas dengan pengakuan pelaku DV, sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti (BB) dari dalam lemari kamarnya.
Dari penangkapan tersebut diamankan BB satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, 2 buah pil yang diduga ekstasi dengan berat masing-masing 0,31 gram.Diamankan juga 1 buah bong, 11 buah plastik klip, 2 buah plastik klip yang didalamnya terdapat bekas poketan sabu, 4 buah skop sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kompor dan 12 buah pipet plastik.
DV menuturkan bahwa ia membeli sabu tersebeut seharga Rp 200 ribu dan ekstasi tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu. Ia mengaku barang haram itu dibelinya untuk dipakai sendiri.(cr-met)