Kurir Sabu dan Ekstasi Ditangkap

Ilustrasi Diringkus Edarkan Narkoba

MATARAM—Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mataram mengamankan  pelaku kurir Narkotika jenis sabu dan  ekstasi.

DV, 19 tahun asal BTN Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat ditangkap Senin (27/2) sekitar pukul 20.20 Wita. Polisi  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjadi kurir dalam jual beli narkotika di kawasan Gunung Sari.”Awalnya anggota unit opsnal  mendapat informasi pada Jumat 24 Februari lalu dan berdasarkan informasi tersebut akhirnya anggota menindaklanjutinya,”ugkap Kaur Humas Polres Mataram IPDA Ida Bagus Suteja,Rabu kemarin (1//3).

DV ditangkap sesat akan  transaksi dengan konsumennya di sekitar jalan raya Sesela. Polisi lalu melakukan penggeledahan  badan. Dari saku kiri depan celananya ditemukan 1 buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu  dan 2 butir pil yang diduga ekstasi.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, IRT Dibekuk Polisi

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

DV mengaku sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari MH asal Dusun Jati Ireng. Polisi melakukan penggeledahan di rumah MH tetapi tidak menemukan barang bukti. Petugas lantas tidak puas dengan pengakuan pelaku DV, sehingga dilakukan penggeledahan  di rumahnya dan ditemukan  barang bukti (BB) dari dalam lemari kamarnya.

Dari penangkapan tersebut diamankan BB  satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, 2 buah pil yang diduga ekstasi dengan berat masing-masing 0,31 gram.Diamankan juga 1 buah bong, 11 buah plastik klip, 2 buah plastik klip yang didalamnya terdapat bekas poketan sabu, 4 buah skop sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kompor dan 12 buah pipet plastik.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diringkus

DV menuturkan bahwa ia membeli sabu tersebeut seharga Rp 200 ribu dan  ekstasi tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu. Ia mengaku  barang haram itu dibelinya untuk dipakai sendiri.(cr-met)

Komentar Anda