MATARAM—Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap satu pelaku pembobol brangkas yang terdapat di gudang PT Singgasana Agung Sejati (SAS) di Labuapi.
Pelaku yang diamankan ini berinisial MN, 45 tahun warga Kelanjuh Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Ia ditangkap setelah cukup lama diintai oleh petugas. ‘’ Dia (pelaku, red) kita tangkap dini hari tadi ( Kamis kemarin, red) sekitar pukul 04.00 Wita," ujar Dirreskrimum Polda NTB melalui Kanit I Subdit III AKP Made Yogi saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, KAmis kemarin (12/1).
Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di tengah sawah. Tersangka sempat melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri pelaku. " Itu karena dia melakukan perlawanan makanya terpaksa dilumpuhkan dan berhasil kita tangkap," tandasnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP/39/XI/2016/NTB/res Lobar/sek Labuapi tanggal 9 September 2016. Pelaku kemudian telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
[postingan number=3 tag=”dpo”]
Dikatakannya, pelaku dan rekan-rekannya dalam aksinya menganiaya dan menyekap penjaga malam dan membongkar brangkas yang terdapat di gudang PT Singgasana Agung Sejati (SAS) Labuapi bulan September 2016 lalu. " Jadi ini pengembangan kasus pemobolan brangkas yang sudah lama kita kejar dan saat ini sudah tertangkap," ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi kepolisian. " Sisanya kita masih melakukan pengejaran rekan- rekannya yang berjumlah enam orang," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun hukuman penjara.(gal)