IRT Ditangkap Bawa 4,8 Kg Ganja

MATARAM—Tim Opsnal Satresknarkoba Polres Mataram menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja.  Pelaku diketahui berinisial YN, 36 tahun warga Jalan Amir Hamzah Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kota Mataram. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4 Kilogram (Kg) ganja yang diketahui berasal dari Aceh. Ia ditangkap pada saat akan mengantarkan barang kepada konsumen yang sudah memesan. ‘’ Pelaku kita tangkap Kamis (9/6) malam sekitar pukul 10.45 Wita di sekitar Jalan Raden Mas Panji Anom Dasan Cermen Sandubaya Kota Mataram. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 4,8 Kg ganja asal Aceh,’’ ujar Kapolres Mataram Heri Prihanto Jumat kemarin (10/6).

Pelaku yang disebut oleh kepolisian seorang ibu rumah tangga ini, cukup lama menjadi incaran petugas. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengantarkan ganja tersebut ke konsumen yang sudah memesan tergolong baru. Ganja  dimasukkan dalam sebuah jeriken yang dibungkus dengan lakban warna coklat . Di dalam jeriken tersebut terdapat 32 paket ganja yang sudah dibungkus rapi. Polisi juga menduga pelaku adalah seorang bandar.  ‘’ Di sekliling jeriken ini ditutup keliling dengan menggunakan triplek. Didalam jeriken itu juga diberikan dedak yang tujuannya untuk membuat barangnya menjadi padat.Selain itu juga untuk mengelabui petugas. Kalau dilihat dari barang buktinya dia ini menang bandar,’’ katanya.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Dibui

Sebelumnya, ganja tersebut  diperoleh oleh YN dari jasa pengiriman ekspedisi. Namun, alamatnya didesain menggunakan alamat palsu. ‘’ Nanti orang lain juga yang akan mengambil ke jasa pengiriman ekspedisi tersebut. Pokoknya ini sudah didesain rapi. Ganja ini juga mau diantar ke daerah Senggigi untuk diedarkan disana,’’ katanya.

Baca Juga :  Bejat, Kakek Perkosa Cucu Hingga Hamil

Pelaku sebelumnya sudah dua kali berhasil mengambil barang  di  jasa  ekspedisi sebelum ditangkap oleh petugas. Ganja sebelumnya juga disebutnya berasal dari Aceh. ‘’ Ini ganja Aceh yang kualitasnya super. Per kilonya dijual oleh YN seharga Rp 2 juta,’’ imbuhnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu buah timbangan dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbutanya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun hukuman pidana penjara.(gal)