Gatot Brajamusti Dilimpahkan

DILIMPAHKAN : Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah dilimpahkan oleh Polda ke Kejaksaan Negeri (kejari) Mataram, Rabu kemarin (14/12) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB  melimpahkan  mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah  tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah sebelumnya perkara ini dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum. " Hari ini (kemarin) kita melimpahakn berkas kedua tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat  Rabu kemarin (14/12).

Dari pantauan koran ini, Gatot langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sekitar pukul 09.00 Wita. Dengan menggunakan kaca mata hitam dan baju tahanan bernomor 09,

Gatot tersenyum kepada awak media yang sudah menunggunya. Namun tak sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat ditanya terkait dengan tahap dua kasusnya ini.

Cheppy mengatakan, adapun barang bukti yang ikut dilimpahkan antara lain. Sabu seberat 0,94 gram milik Gatot Brajamusti dan 0,65 milik istrinya Dewi Aminah. Selain itu penyidik juga melimpahkan sabu seberat 14,02 gram milik Gatot Brajamusti yang ditemukan di brankas rumahnya. " Iya barang sabu yang kita temukan setelah melakukan pengembangan dirumahnya juga ikut kita limpahkan sebagai barang bukti," katanya.

Baca Juga :  Berkas Gatot Brajamusti Kembali Dilimpahkan

Dengan diserahkannya pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab atas kedua tersangka sudah beralih ke penuntut umum. " Tugas kami sudah selesai. Sekarang tanggung jawabnya ke penuntut umum," ungkapnya.

Sementara itu, Ginung Pratidina selaku penuntut umum membenarkan pihaknya telah menerima tahap dua tersangka beserta baranhg buktinya dari penyidik kepolisian. Ia juga memastikan lasngsung menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Mataram. " Kami sudah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik. Ini langsung kita serahkan ke Kejari Mataram," katanya.

Dilanjutkannya, setelah dilakukan proses kelengkapan adiministrasi, kedua tersangka akan dipindahkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Ia juga memastikan tidak ada penangguhan penahanan atas keduanya. " Iya nanti akan ditahan di Lapas Mataram," ungkapnya.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Jalani Rehabilitasi

Untuk jadwal persidangan keduanya, Ginung menyebut akan secepatnya melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya yaitu penuntutan di persidangan. " Ini akan kita kerjakan pemberkasan secepatnya. Mungkin minggu depan akan kita daftarkan di PN Mataram untuk segera disidangkan," katanya.

Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan. Gatot disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (2) ini terkait dengan pengedar narkotika. Selain itu, Gatot disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.  Sedangkan istrinya Dewi Aminah disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda