Gubernur Diminta Sikapi Kasus Monopoli Proyek

Nurdin Ranggabarani (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi NTB, H Nurdin Ranggabarani mengingatkan Gubernur  TGH M Zainul Majdi tentang praktek monopoli proyek yang  terjadi di wilayah NTB. Gubernur diminta untuk terlibat aktif mendukung pemberantasan monopoli proyek yang hanya merugikan rakyat tersebut. Menurut Nurdin, putusan Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU) dengan nomor perkara 20/KPPU-L/2015,  sudah membuka mata semua pihak bahwa praktek monopoli proyek bukan hanya isu belaka. “Masalahnya kan sekarang setelah terbongkar, penuntasannya yang belum jelas. Disinilah gubernur harus terlibat selaku kepala daerah di NTB,” ujar Nurdin kepada Radar Lombok, Minggu  kemarin  (9/10).

Pentingnya keterlibatan gubernur lanjut politisi PPP ini, proyek jalan sumber biayanya dari uang rakyat dan untuk kepentingan rakyat di NTB. Namun, akibat monopoli proyek kualitas pengerjaan menjadi diragukan. “Makanya banyak jalan yang cepat rusak, gara-gara yang beginian. Gubernur juga harus ikut desak KPPU biar serius menuntaskan masalah ini,” pinta Nurdin.

Baca Juga :  Proyek Pusuk, Polisi Temukan Kerugian Negara

Setelah KPPU memutuskan adanya monopoli proyek dan telah menjatuhkan hukuman kepada terlapor pada tanggal 14 September lalu, seharusnya terlapor telah membayar denda. Namun semua itu belum bisa terlaksana karena sampai saat ini KPPU tidak jelas apakah sudah atau belum mengirimkan salinan putusan kepada terlapor.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah jelas diatur pada BAB VII bagaimana tata cara penanganan perkara. “Tapi kan masalahnya undang-undang itu mengatur paska terlapor menerima salinan putusan. Ayo saya ajak Pak Gubernur kita bongkar permainan proyek yang selama ini terjadi dengan cara desak KPPU serius,” ujar Nurdin.

Lebih lanjut dijelaskan tentang tata cara penanganan perkara, pada pasal 44 ayat 1 disebutkan, dalam waktu 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU.

Baca Juga :  Proyek tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Diberi Sanksi

Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dianggap menerima putusan Komisi. “Kalau tidak mau bayar denda, kasusnya bisa langsung penyidikan dengan putusan KPPU sebagai bukti,” ucap Nurdin.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Politik Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka (Depenas Gaspermindo), Ada Suci Makbullah SH akan membawa  kasus monopoli proyek ke proses hukum. “Sesuai janji kami, hari Senin besok (hari ini – red) kami ke Polda NTB melaporkan masalah ini. Ada kasus baru yang kami temukan pada Paket I Peningkatan Jalan hotmix di Lombok Timur. Itu jadi laporan tambahan kami,” katanya.(zwr)

Komentar Anda