SELONG—Kasus dugaan korupsi proyek penataan obyek wisata Pusuk Sembalun tahun 2015 di Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur (Lotim) terus berlanjut. Bahkan kasus ini sekarang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu, setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Lotim menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Audit investigatif telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ketika itu, tim dari BPKP turun langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dari beberapa item pengerjaan proyek dengan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.
“Hasil audit investigatif telah kita terima. Ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Antonius Faebuadodo, Rabu kemarin (6/9).