GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengingatkan pimpinan SKPD yang memiliki proyek fisik agar mengingatkan kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Jika tidak, kontraktor akan kena sanksi. “ Jangan beri ampun kontraktor yang lamban menuntaskan proyek,” ungkap Fauzan kepada Asisten III H. Fathurrahim selaku Tim Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Lobar saat Sidak proyek pembangunan Kantor Camat Batulayar, belum lama ini.
Lamban sendiri dalam artian melewati target waktu sesuai dengan kontrak pengerjaan. Sesuai dengan mekanisme, kontraktor yang bekerja melebihi jadwal pengerjaan akan kena sanksi. “SKPD harus bertindak tegas,” ungkapnya.
Khusus untuk bangunan kantor Camat Batulayar, Fauzan puas dengan progress pengerjaannya yang sudah mencapai 90 persen lebih. Fauzan berharap bisa rampung 100 persen hingga masa akhir pengerjaan tanggal 25 Desember mendatang.
Fauzan mengklaim progress proyek fisik di Lobar rata-rata telah sesuai target. Termasuk asrama mahasiswa di Kota Malang. Pengerjaan proyek ini kata Fauzan bersifat pekerjaan sederhana, tidak rumit sehingga progress-nya pun bagus. Termasuk Gedung Olah Raga (GOR) Mini Gerung, yang dulu sempat bermasalah dan gagal lelang karena dikerjakan secara tahun jamak. GOR Mini sendiri saat ini kata Fauzan sudah dalam tahap penyelesaian pengerjaan. Proyek GOR Mini sebenarnya melampui kontrak kerja 1 Desember 2016, namun dibuatkan addendum sebagai perbaikan kontrak. Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai mekanisme.
Dia pun menekankan kepada SKPD, baik itu Dikbud dan lainya agar terus memantau proyek agar penyelesaian pengerjaanya tidak terlambat hingga akhir tahun ini. Misalnya saja pembangunan Kantor Camat Labuapi, Kediri dan lainnya yang nilai masih on the track. Fauzan meyakini, semua proyek fisik tahun ini bisa diselesaikan.(zul)