MATARAM—Penyanyi Reza Artamevia kembali mendatangi gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Kedatangannya ini kembali untuk melakukan rawat jalan (rehabilitasi) penyalahguna narkotika yang kini menjeratnya setelah ditangkap bersama Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di Hotel Golden Tulip Minggu lalu (28/8). Pelantun lagu Keabadian ini mendatangi BNNP NTB dengan didampingi oleh adiknya Askar Gempita dan penasehat hukumnya Muhammad Kamil.
Ibu dua orang putri ini mendatangi gedung BNNP NTB sekitar pukul 13.30 Wita. Penampilannya kali ini lebih santai dari sebelumnya.Dengan mengenakan kemeja putih dan dipadukan dengan celana jeans diteruskan dengan sepatu sneakers serta kaca mata hitam. Reza mengaku bersyukur masih dalam keadaan sehat ketika menyapa wartawan yang sudah menunggunya. ” Saya baik-baik saja dan sehat, Alhamdulillah,” ujarnya memberikan komentar seadanya Kamis kemarin (8/9).
Sambil berjalan memasuki gedung BNNP, masih bersedia memberikan jawaban. Walaupun jawaban yang diberikan masih seadanya saja. Saat disinggung mengenai kedatangannya kali ini, Reza mengaku hanya melakukan pemeriksaan standar saja. Ia juga mengaku nantinya kembali akan menjalani tes urine kepada petugas BNNP. ” Standar saja seperti yang kemarin, selebihnya belum tahu,” ungkapnya.
Selain tes urine, Reza dan Devina Novianti yang datang terpisah menjalani uji sampel rambut. Pengujuan ini diperlukan untuk mengetahui kadar kandungan narkotika yang berada dalam tubuh seseorang.
Sekitar pukul 16.45, Reza dan Devina selesai melaksanakan konseling dan turun dari lantai dua gedung BNNP. Tidak seperti biasanya, kali ini Reza ketus terhadap media yang sudah menantinya. Saat ditanya kembali terkait dengan apakah memang benar sudah melaksanakan uji sampel rambut, dirinya menjawab dengan nada yang ketus. “ Anda hair stylist saya ya,’’ jawabnya sambil berjalan keluara gedung BNNP.
Reza kembali ogah memberikan penjelasan.‘’ Anda bukan siapa-siapa saya. Jadi saya tidak wajib cerita apapun kepada anda,’’ ketusnya seraya bergegas menaiki mobil yang sudah menunggunya dan meninggalkan gedung BNNP bersama dengan Devina Novianti dan penasehat hukumnya.
Kepala BNNP NTB Kombes Pol Sriyanto awalnya mengatakan kedatangan Reza Artamevia ini untuk konseling yang kedua pada minggu pertama. Dimana sudah dijadwalkan, Reza akan menjalani delapan kali konseling selama empat minggu. Ia juga memastikan Reza Artamevia kembali menjalni tes urine. ” Ini konseling kedua setelah sebelumnya Senin kemarin. Tes urine juga tetap kita lakukan,” katanya.
Sriyanto membenarkan Reza dan Devina menjalani uji sampel rambut. Namun dia menepis uji sampel rambut ini atas perintah BNN pusat. ” Tidak, itu atas perintah saya aja,” jawabnya.
Uji sampel rambut ini juga dilakukan Richard dan istrinya Yuti Yustini. Uji sampel rambut rambut ini diperlukan untuk mengetahui kadar kandungan narkotika yang berada dalam tubuh seseorang. Ia menyebut BNNP dalam uji sampel rambut tersebut mengambil sekitar 50 helai rambut milik Reza dan Devina. ” Iya jumlahnya sekitar 50 helai rambut,” bebernya.
Sriyanto menepis uji sampel rambut terhadap Reza Artamevia ini tidak ada hubungannya nanti dengan apakah BNNP akan mengajukan penetapan rehabilitasi di pengadilan. ” Dia kan bukan tersangka. Beda kalau dia tersangka, baru akan kita mintakan penetapan pengadilan,” ungkapnya.
Uji sampelrambut ini juga disebutnya bagian dalam rangka konseling yang dilakukan BNNP. ” Jadi sama halnya dengan tes urine. Tes uji rambut ini untuk memastikan saja kadar narkotika di tubuh mereka,” imbuhnya.
Sementara itu harapan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah tersangka kepemilikan narkotika tidak menjalani penahanan, pupus. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan melalui penasehat hukumnya beberapa waktu lalu ditolak. ” Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ditolak oleh penyidik,” ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono.
Umar mengakui jika surat permohonan pengajuan penangguhan penenahanan tersebut sudah diterimanya beberapa waktu lalu. ” Iya sudah ada yang kita terima permohonannya,” katanya.
Dikatakannya, Gatot Brajamusti saat ini masih berada di Jakarta untuk keperluan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro dan Polresta Jakarta Selatan untuk pengembangan penyidikan. Karena disana menurut dia, ada penyidikan kasus lain yang menjerat Gatot Brajamusti yaitu kepemilikan senjata api dan satwa langka. ” Jadi masalah kasus narkobanya ada yang ditangani disini (Mataram, red) dan kasus lainnya ada yang ditangani di Jakarta,” ungkapnya.
Kapolda juga membantah anggapan surat penangguhan penahanan tersebut sempat dikaji oleh penyidik seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Penangguhan itu ditolak karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pria yang lebih dikenal dengan sebutan aa Gatot tersebut termasuk kejahatan besar dan luar biasa.” Pokoknya tidak ada penangguhan. Walaupun suratnya ada yang masuk ke kita. Itu kan keputusan penyidik karena narkoba ini salah satu kejahatan yang luar biasa. Makanya ditolak. Saya juga tentu tidak bisa menekan penyidik,” tegas Umar.
Senada dengan Kapolda NTB, Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto selaku pihak yang pertama kali menangani kasus tertangkapnya Gatot Brajamusti tersebut mengatakan salah satu alasan penyidik menolak permohonan penangguhan karena dugaan pidana yang dilakukan termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime).
Selain itu, penyidik kepolisian tidak akan begitu mudah untuk memberikan persetujuan penangguhan penahanan. Apalagi dalam kasus narkotika yang menjerat Gatot Brajamusti ini barang bukti yang ditemukan oleh petugas cukup banyak. Sehingga saat ini pengembangan penyidikan terus dilakukan. ” Kan barang buktinya itu cukup banyak dan ada di beberapa tempat. Makanya penangguhan penanahan itu ditolak,” bebernya.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti melalui penasehat hukum Irfan Suryadiata mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan dari penyidik kepolisian terkait dengan kemungkinan permohanan penangguhan tersebut ditolak atau dikabulkan. Karena itu semua kewenangan dari penyidik kepolisian yang menangani kasus ini. ” intinya, kami sudah mengikuti dan menjalankan prosedur hukum acara yang baik dan benar,” katanya.(gal)