Polisi Bawa Artis Reza Artamevia ke Bali

DIPERIKSA: Davina yang ikut ditangkap bersama Ketua PARFI Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Mataram sebelum dibawa ke Bali (Janwari Irwan/Radar Lombok)

MATARAM – Setelah menetapkan  Ketua Persatuan Artis Film (PARFI)  Gatot Brajamusti dan istrinya  Dewi Aminah sebagai tersangka, empat orang yang ikut tertangkap Gatot Brajamusti dibawa ke Bali.

Artis Reza  Artamevia, Davina, Yutik dan Ricard dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Denpasar Bali  sekitar pukul 11.00 Wita Rabu kemarin (31/8). Tim kuasa hukum Gatot, Mahdi mengatakan keberangkatan empat orang ke PUuslabfor Denpasar Bali dalam rangka melakukan periksa ulang tes urine, pemeriksaan darah dan tes DNA untuk memastikan dan meyakinan keempat orang ini pengguna atau tidak.

Keempat orang yang dibawa ke Puslabfor oleh polisi  merupakan orang orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan tetapi tidak mempunyai barang bukti yang berada di badan saat diperiksa.”Yang di bawa ke bali ini merupakan orang yang dinilai positif tapi tidak ada barang bukti padanya,”ungkapnya.

Baca Juga :  BNNP Uji Sampel Rambut Reza Artamevia

Selain untuk memastikan keempat yang ditangkap di Hotel Golden Tulip ini apakah merupakan sebagai pengguna, ini juga merupakan perintah Kapolri untuk memastikan secara jelas sebelum memastikan sebagai tersangka. Sebab, saat penggeledahan  tidak ditemukan barang barang jenis sabu pada keempatnya, namun menurut tes urine keempatnya dinyatakan positif.”Empat orang ini kan tidak ada barang pada badannya, dia hanya positif aja kata polisi,”katanya.

Menurut Mahdi, untuk  mengetahui hasilnya, maka akan ditunggu  sampai mereka  pulang dari Bali dan hasil uji labnya keluar.

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti akan dikirimkan ke Polres Mataram. ?Begitupun dengan kasus narkoba yang menjerat Gatot, juga bakal diserahkan ke Polres Mataram. "Jadi kasus narkoba kami limpahkan ke Polres Mataram," kata Awi.

Baca Juga :  Reza Artamevia Mulai Direhabilitasi

Penggeledahan di rumah Gatot dilakukan di Pondok Pinang, Jakarta, pada Senin (29/8). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu. Bungkusan itu diselotip warna hitam. Kemudian, satu plastik transparan berisi dua kapsul dan tiga tablet warna cokelat.

Barang bukti selanjutnya adalah dua plastik bekas sisa sabu dan empat alat hisap sabu-sabu atau bong."Yang lainnya tentunya barang bukti pendukung yang ada di TKP," ucap Awi.

Meski begitu, Awi belum bisa memastikan proses persidangan akan dilakukan di mana. "Kami hormati Polda NTB sudah ungkap kasus narkoba," ungkapnya.?  (cr-wan/gil/jpnn)

Komentar Anda