PAD Bocor, Dewan Mantapkan Regulasi Parkir

MANTAPKAN: Komisi III DPRD Lombok Tengah mengundang sejumlah pihak terkait untuk memantapkan Ranperda tentang Pengelolaan Parkir (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Komisi III DPRD Lombok Tengah mengundang sejumlah pihak dalam pemantapan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir, kemarin (1/9).

Diantaranya lurah, kepala desa, camat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan sejumlah pihak terkait lainnya. Mereka dimintai pendapat untuk pemantapan setiap pasal dalam Renperda tersebut. Hal ini mengingat besarnya kebocoran retribusi parkir setiap tahunnya di Lombok Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Muhammad Humaidi mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif dewan yang sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015. Regulasi ini diusulkan setelah dewan mengkaji besar retribusi parkir yang bocor selama ini. Yakni mencapai miliaran rupiah pertahunnya. ‘’Selama ini retribusi parkir yang masuk PAD hanya Rp 200 sampai Rp 300 juta per tahun. Setelah kita kalkulasi dari sejumlah potensi yang ada, kita bisa mendapatkan PAD Rp 2 sampai Rp 3 miliar per tahunnya,’’ sebut Humaidi, kemarin.

Hanya saja, semua potensi itu tidak digarap maksimal selama ini. Banyak titik-titik yang diharapkan selama ini tidak masuk sama sekali. Sehingga diperlukan adanya regulasi yang mengatur jelas soal retribusi parkir ini.

Seperti kawasan wisata, pertokoan, kantor pelayanan, parkir pribadi, dan potensi lainnya yang bisa digarap. Jika semua ini bisa dimanajerial dengan baik, maka potensi retribusi parkir bisa mencapai Rp 3 miliar lebih per tahunnya. ‘’Ini hitungan kasar kami berdasarkan potensi yang ada. Kita belum menghitung potensi lainnya, seperti parkir pribadi,’’ paparnya.

Baca Juga :  PAD Lobar Baru Terealisasi 61,67 Persen

Di Lombok Tengah, lanjut politisi PKS ini, ada beberapa lahan parkir yang potensial. Seperti lahan parkir pribadi ini. Di mana mereka biasanya menyewakan lahan mereka untuk anak sekolah. Kemungkinan dalam hal ini nantinya tidak dipungut retribusi, melainkan pajak. Sedangkan parkir kantor pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memang harus diatur lagi.

Seharusnya, parkirnya berada di luar kantor. Sehingga pelayanan tidak terganggu dengan parkir di dalam kantor. ‘’Nah, kedepannya semua itu akan kita atur dalam perda ini,’’ tandasnya.

Kepala Dishubkominfo Lombok Tengah, HL Purnama Agung berujar dalam kesempatan itu, sedari awal pihaknya memang sangat membutuhkan regulasi parkir ini. Pasalnya, pengelolaan parkir tidak bisa dilakukan maksimal selama karena tidak ada payung hukum. Tak heran, jika kemudian sejumlah tempat larangan parkir dimanfaatkan secara bebas oleh masyarakat.

Lanjut Agung, kalkulasinya juga tidak jelas. Seperti pengelolaan parkir di tempat wisata yang selama ini dilakukan oleh kelompok pemuda desa setempat. ‘’Ini karena kita belum punya payung hukumnya,’’ katanya.

Dengan adanya aturan ini, tambahnya, pihaknya juga berharap pengelolaan parkir bisa dilakukan secara maksimal. Pengaggaran untuk pengelolaan parkir ini juga jelas. Termasuk soal persediaan sarana dan fasilitas alat parkir. Seperti seragam, plang, dan administrasi lainnya. ‘’Dengan adanya regulasi ini maka anggaran pengelolaan parkir juga jelas. Sehingga kita akan dengan mudah mengaturnya,’’ tandas Agung.

Baca Juga :  Penertiban Bangunan Roi Pantai Kurangi PAD

Dukungan sama juga disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum LSM Konsorsium Lombok Tengah, Saeful Muslim. Dia mengaku, bocornya retribusi parkir selama ini karena tidak ada payung hukum. Dengan adanya regulasi jelas, diharapkan pengelolaan parkir kedepannya bisa dilakukan maksimal. ‘’Kita dukung ranperda ini karena selama ini kebocoran retribusi parkir, karena tidak ada payung hukumnya,’’ katanya.

Lain halnya disampaikan Staf Ahli Fraksi Partai Golkar, H Kamarudin. Dia mengusulkan, agar sebaiknya pengelolaan parkir ini dipihak ketigakan. Dengan demikian, ada pihak yang bertanggung jawab mengelola parkir ini. Setorannya juga jelas diberikan pihak ketiga karena diikat dengan aturan.

Teknisnya, mereka juga bisa mempekerjakan orang-orang profesional dalam pengelolaan. ‘’Lain halnya jika dikerjakan oleh pemerintah daerah, biasanya amburadul dan selalu bocor,’’ katanya.

Ditukas Humaidi, pengelolaan parkir tidak bisa dipihak ketigakan karena sifatnya retribusi. Lain halnya jika kaitannya dengan pajak, maka bisa dipihak ketigakan. ‘’Kalau dipihak ketigakan tidak bisa, kalau kerjasama bisa,’’ pungkasnya. (cr-ap/dal)

Komentar Anda