PAD Lobar Baru Terealisasi 61,67 Persen

Lale Prayatni (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Hingga 11 Oktober 2016, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lombok Barat baru mencapai 61,67 persen dari total target Rp 209 miliar lebih di APBD.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat Lale Prayatni optimis bisa merealisasikan target yang ada. Selain memang tidak semua sumber-sumber PAD seperti pajak dan retribusi berada di DPPKD, ada juga di Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD dan lainnya.

Total 61,67 persen itu sendiri lanjut Lale, diasumsikan bahwa PAD yang disetorkan SKPD terhitung hingga 30 September 2016 ke DPPKD, terkecuali Dinas Kesehatan yang belum lama ini menyetor dana. “ Jadi nanti akhir Oktober disetorkan lagi oleh SKPD, dan itu pasti naik realisasi PAD kita,” terangnya.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Dongkrak PAD Pariwisata

Belum lagi dengan pajak sejumlah hotel yang terus masuk seperti dari Hotel Sheraton Rp 700 juta, dimana angka ini belum masuk dalam angka 61,67 persen tersebut. Kemudian ada juga nanti dar deviden PT. Bank NTB, PDAM Giri Menang dan PT. Tripat atas penyertaan modal Pemkab. “ Kalau nanti devidennya direalisasikan sesuai target, ya nanti juga akan mempengaruhi kenaikan PAD. Jadi kita optimis lah,” jelasnya.

Lebih lanjut terkait target PAD di APBD 2017 akan ada kenaikan Rp 20 miliar lebih dari yang sebelumnya Rp 209 miliar lebih menjadi Rp 230 miliar lebih. Kenaikan ini diterangkan Lale, karena ada target pajak khususnya dari hotel yang mengalami kenaikan hingga Rp 9 miliar. Kemudian ada juga dari deviden yang ditarget naik Rp 5 miliar serta dari komponen PAD lainnya yang juga ditargetkan naik.

Baca Juga :  Realisasi PAD 10 SKPD masih Rendah

Angkat Rp 230 miliar merupakan hasil rapat terakhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu untuk penyusunan KUA-PPAS 2017. Rencananya KUA-PPAS akan dibahas di DPRD setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diparipurnakan.(zul)

Komentar Anda