Pemkab Lobar dan Kontraktor Proyek Dermaga Senggigi Saling Tagih

DERMAGA : Proyek dermaga Senggigi yang menyisakan masalah antara Pemda dengan kontraktor. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Saling tagih terjadi antara pihak kontraktor dengan Pemkab Lobar terkait pengerjaan proyek pembangunan dermaga Senggigi. Pihak rekanan meminta Pemkab Lobar membayar sisa progres pengerjaan proyek sesuai hasil putusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) 2021. BANI sendiri memutuskan Pemkab Lobar kalah dan harus membayar sisa progres proyek tersebut kepada pihak rekanan senilai Rp 600 juta.

Pihak Pemda bersedia membayar sisa dengan catatan kontraktor melunasi jaminan proyek yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar sesuai kontrak yang ditandatangani. “ Bayar dulu jaminan garansi itu sebesar Rp 1,5 miliar, kita pasti akan bayarkan Rp 600 ribu. Kami (Pemda) gampang kok,” tegas kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, (8/6) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Fauzan Khalid : Pejabat Jangan Saling Curigai

Ditegaskan Fauzan, pembayaran garansi jaminan proyek tersebut nilainya jauh lebih besar bila dibandingkan sisa pembayaran pengerjaan proyek itu. Atas dasar itulah pihaknya meminta agar kontraktor melakukan pembayaran tersebut terlebih dahulu. Terlebih, proyek itu tidak bisa diselesaikan tepat waktu dan bahkan terbengkalai yang membuat Pemkab Lobar rugi. “ Kami gampang kok, bayar dulu garansi itu,” ungkapnya.

Terkait solusi yang ditawarkan pihak rekanan agar pihak Pemda Lobar memotong langsung dari garansi itu, Fauzan dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan. Menurut dia ada mekanisme yang harus dilalui. Pun jika itu dilakukan, maka akan menjadi temuan karena tidak memiliki dasar. “ Tidak bisa persepsi mereka itu, karena kita mengeluarkan anggaran sesuai aturan. Ini kan uang negara tidak bisa semaunya potong-potong, ada aturannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dibangun Mahal, Kondisi Fasilitas Wisata Gunung Sasak Menyedihkan

Berdasarkan aturan, kata dia, uang garansi harus masuk terlebih dahulu ke kas daerah, barulah bisa menjadi dasar pihaknya menganggarkan pembayaran sisa pengerjaan tersebut. Karena jika tidak, lanjut Fauzan, justru akan menjeratnya secara hukum. “ Tidak bisa itu main potong-potong, dong nanti dikira saya korupsi. Keuangan itu aturannya, kedua, kita itu tetap diperiksa (BPK) dan dalam mekanismenya kami tidak berani melakukan keinginan rekanan itu,” sambungnya.

Ia mengaku sudah menyampaikan regulasi itu ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemilik proyek untuk disampaikan kepada rekanan. “Sudah kami sampaikan hal itu ke Dishub untuk diteruskan ke kontraktor,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda