Guru Terancam Tak Terima Gaji Delapan Bulan

MATARAM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) telah menetapkan tanggal 30 Juni sebagai batas akhir penyerahan data resmi guru SMA dan SMK dari kabupaten/kota kepada pihak Pemerintah Provinsi. Jika hingga tanggal 30 Juni kabupaten/kota belum menyerahkan data resmi jumlah guru, maka dipastikan selama delapan bulan guru tersebut tidak akan mendapatkan gajinya.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, Muhammad Fauzan mengatakan,  pemerintah pusat telah memberikan deadline bagi kabupaten/kota untuk menyerahkan data lengkap guru, pengawas dan tenaga administrasi yang berstatus pegawai negeri kepada Pemprov NTB paling telat tanggal 30 Juni 2016.

“Kalau terlambat dari tanggal 30 Juni, maka bisa dipastikan guru yang berasal dari kabupaten/kota tersebut selama delapan bulan tidak dapat menerima gaji,” kata Fauzan di  Mataram, Selasa (28/6).

Baca Juga :  Semakin Jauh, Tunjangan Guru Daerah Terpencil Dipertanyakan

Hal tersebut terjadi, lanjut Fauzan, karena data jumlah pegawai yang ada di sekolah negeri baik itu guru, pengawas dan tenaga administrasi tata usaha menjadi acuan dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) NTB tahun 2017. Proses pembahasan RAPDB NTB yang termuat didalamnya terkait gaji guru, pengawas dan tenaga administrasi sudah mulai disusun Pemprov NTB  kemudian nantinya di ajukan pembahasannya kepada DPRD NTB.

Jika data guru, pengawas dan tenaga administrasi di satuan pendidikan baik itu SMA dan SMK belum masuk hingga batas akhir deadline tangal 30 Juni, maka gaji mereka baru bisa diusulkan dalam pembahasan RAPBD perubahan tahun 2017.

“Karena ini terkait dengan pembahasan anggaran di RAPDB NTB, maka aturan dari pusat itu tidak bisa di ganggu gugat terkait deadline tanggal 30 Juni batas akhir penyerahan data lengkap tenaga pendidik SMA/SMK kabupaten/kota,” kata Fauzan.

Baca Juga :  Mengaku Teroris, Oknum Guru Lotim Diperiksa Polisi

Pemprov NTB dalam hal ini Biro Pemerintahan, BPKAD NTB dan Dinas Dikpora Provinsi NTB mulai tanggal 1 Juli 2016 mulai melakukan ferivikasi dan validasi data jumlah tenaga guru, pengawas dan tenaga administrasi untuk di singkronkan sesuai dengan data Kemendikbud RI, Kemen PAN dan RB, serta Dinas Dikpora Provinsi NTB. Proses verifikasi yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ini kemudian dijadikan acuan dalam pembahasan masalah anggaran gaji di RAPBD NTB tahun 2017.

“Jumlah tenaga PNS di SMA dan SMK se NTB itu mencapai 6.000 orang lebih dan mereka resmi alih status pertanggal 30 Juni jadi pegawai Pemprov dan tidak boleh ada mutasi di kabupaten/kota,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda