Kajati Klaim SP3 Sesuai SOP

MATARAM—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tedjolekmono mengatakan penghentian penanganan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi   sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

‘’Penghentian beberapa perkara baik itu di tingkat penyidikan maupun penyelidikan ini setelah saya cek dan periksa memang sudah sesuai dengan SOP yang ada,’’ ujarnya   Senin kemarin (20/6).  Dikatakannya, dirinya juga sudah melakukan pengecekan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  murni alasan yuridis. Jadi dipastikannya, penghentian beberapa perkara ini tidak ada kaitannya dengan faktor lainnya seperti intervensi dan sebagainya.

Untuk diketahui, penghentian beberapa perkara ini dilaksanakan pada saat Kajati dijabat oleh pejabat sebelumnya yaitu Martono.  Perkara ataupun kasus yang  dihentikan ini antara lain kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010 sampai 2014 senilai Rp 32 miliar di Pemprov NTB,

Kemudian penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pembangunan padepokan pencak silat di Gelanggang Olahraga (GOR) 17 Desember Turida, Cakranegara. Selanjutnya kasus adalah kasus dugaan penyimpangan 43 item di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang. Disusul dengan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek Jalan Lingkar Trawangan, di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU). Terbaru, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan asrama PAUDNI Regional V yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka juga dihentikan kejaksaan. ‘’ Kasus Paudni juga sudah kita hentikan penanganannya,’’ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Suripto Irianto.

Penghentian kasus Paudni kata Suripto, dengan pertimbangan antara lain karena tidak terbukti penyimpangan yang dilakukan. Selain itu, dalam kasus PAUDNI ini ada kerugian negara sekitar Rp 50 juta menurut penyidik kejaksaan. Namun, menurut BPKP ada uang milik kontraktor dalam instansi pemberi  proyek atau pekerjaan  tersebut yang masih tersisa sebesar Rp 135 juta. Sehingga menurut BPKP diputuskan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. ‘’ Ini kan seperti ada kekurangan sebesar Rp 50 juta. Tapi di instansi tersebut ada uangnya kontraktor sebesar Rp 150 juta,’’ katanya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Sambangi Kejati NTB

Dari fakta dan keterangan ahli tersebut, maka kejaksaan menurutnya tidak bisa memaksakan. ‘’ Malah BPKP menyebut uang sebesar Rp 100 juta milik kontraktor ini harus dikembalikan oleh instansi tersebut. Jadi tidak ada kerugian negaranya. Ini bukan konsep pengembalian tapi memang sejak semula uang kontraktornya menang ada disitu,’’ jelasnya.  

Untuk diketahui, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DW dari pihak rekanan. Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, maka status kedua tersangka pihak ini dicabut oleh kejaksaan. Kejaksaan mulai menggarap kasus ini tahun 2013 lalu. Proyek ini dua kali didanai. Tahap pertama untuk pembangunan pondasi menghabiskan dana Rp 7 miliar. Namunpengerjaan pembangunan asrama tahap satu itu disinyalir tidak rampung. Proyek kemudian berlanjut tahun 2012 dan kini bermasalah.

Atas penghentian penanganan sejumlah perkara ini, kejaksaan dikritik banyak pihak. Penghentian beberapa perkara secara hampir bersamaan ini dinilai rekor terburuk kejaksaan dalam kurun waktu setahun terakhir. Menanggapi tudingan ini, Tedjolekmono mengatakan  saat ia menjabat mungkin akan lebih banyak menghentikan perkara. Tapi persolannya yang harus dipahami adalah selama ini dalam menentukan perkara naik atau dihentikan, harus mengacu kepada kajian yuridis. ‘’ Menghentikan atau menaikkan tahapan perkara itu kajian yuridisnya sama,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Kajati Diingatkan Tidak Hianati Kepercayaan Rakyat

Selain itu, dari perintah pimpinan kejagung juga menyatakan saat ini tunggakan kasus harus diselesaikan. Hal itu jika penanganannya dianggap sudah mentok dan terkesan menggantung nasib seseorang. Walaupun diakuinya penghentian perkara ini adalah kebijakan yang tidak populer di tengah masyarakat. “ Ini kebijakan yang tidak populer dan menjadi beban kami. Tapi justru dalam tanda kutip ada penyiksaan disana karena menggantung nasib seseorang,’’ katanya.

Ditambahkannya, dalam menghentikan penanganan perkara, pihaknya

juga merujuk   pendapat ahli seperti BPKP dan sebagainya  yang mengatakan dalam satu kasus tidak ditemukan adanya kerugian negara, maka kasus itu dihentikan. ‘’ Kalau ahli seperti BPKP menyatakan salah satu unsurnya itu tidak terbukti. Maka itu kan tidak  tidak bisa dilanjutkan. Itu sudah yuridis,’’ katanya.

Diakui juga oleh Aspidsus  Kejati NTB Suripto Irianto mengatakan, dirinya selama bertugas di Kejati NTB jarang mengeluarkan SP3. Namun, penyidik disebutnya tidak boleh terlalu lama dalam menangani perkara yang sampai bertahun-tahun. ‘’ Kita itu tidak boleh menggantung nasib seseorang. Kalau memang sudah mentok seperti ini kan tentu tidak bisa kita paksakan,’’ katanya.

Penghentian perkara-perkara ini juga disebutnya bukan atas pendapat pribadi kejaksaan semata. Melainkan, dalam prosesnya juga menggunakan dan meminta pendapat ahli. Bahkan, untuk kasus DBHCHT ahli yang digunakan itu sebagai tiga pihak yaitu Badan pengawasan Keuangan da Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ahli dari Universitas Mataram (Unram) dan guru besar Universitas Airlangga (Unair ) Surabaya. ‘’ Dari alat bukti yang kita ajukan memang disimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi disitu. Kalau sudah begini kita mau bilang apa. Kan ahlinya sudah berpendapat demikian,’’ imbuhnya.(gal)

Komentar Anda