Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes Poltekkes Mataram

RESKRIMSUS: Tampak gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB dilihati dari depan.( ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.

“Iya, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, inisial A dan Z,” sebut Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Selasa kemarin (31/1).
Namun selaku apa kedua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut? Iwan tidak menyebutkan secara rinci.

“Nanti saja ya,” imbuhnya.
Disampaikan, pihak penyidik menetapkan A dan Z sebagai tersangka, setelah menerima hasil perhitungan kerugian Negara pada kasus tersebut, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Namun demikian, berapa jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan, juga belum disebutkan. “Kerugian Negara sedang proses sidik,” ucapnya.
Begitu juga dengan pasal yang disangkakan terhadap ke dua tersangka, pihaknya masih enggan untuk mengomentari.

Baca Juga :  Tiga Kontraktor Diperiksa KPK

Hanya saja, setelah ditetapkan dua tersangka, diyakini proses penyidikan dalam kasus tersebut, masih akan terus berjalan. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses sidik sedang berjalan,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Poltekkes Mataram, sumber pengadaan alat ini dari APBN di tahun 2017. Pengadaan barang tersebut, disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI, dengan anggaran Rp27 miliar, yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog. Namun ada juga secara langsung melalui sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, WNA Australia Dijebloskan Penjara

Begitu barangnya sudah dibeli, ternyata beberapa alat bantu belajar mengajar (ABBM) diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya, beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar yang diterapkan.

Dalam kasus tersebut, muncul temuan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum, karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja, melainkan ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian Negara. Namun permintaan itu ditolak, sehingga untuk menelusurinya, pihak penyidik menggandeng BPKP. (cr-sid)

Komentar Anda