Kasus KUR Fiktif, Pemeriksaan Petani Penerima KUR Selesai

PERIKSA : Para petani yang tercantum namanya sebagai penerima KUR di Lotim diperiksa penyidik Kejati NTB belum lama ini. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ratusan petani yang tercantum namanya sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Lombok Lotim, rampung diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.”Untuk para petani yang di Lotim ini sudah selesai diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra.

Sementara untuk pemeriksaan sejumlah petani dari Lombok Tengah yang tercantum namanya sebagai penerima KUR itu, belum diketahui secara pasti apakah sudah diperiksa atau belum. Namun diyakini, pemeriksaan akan terus berlanjut.”Kalau itu saya belum dapat info, yang saya tahu hanya yang di Lotim saja udah selesai dari kemarin,” katanya.

Dalam pemeriksaan para petani ini, penyidik menggandeng Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor. Kehadiran BPKP dalam menghitung soal kerugian negara.”BPKP sudah mulai melakukan perhitungan kerugian negara,” sebutnya.

Dari kasus ini terdapat peran PT SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan BNI dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Baca Juga :  Masyarakat Masih Kesulitan Membeli Pertalite

Namun usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB. Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Seiring berjalannya waktu, penyidik sudah memeriksa para pihak terkait, tak terkecuali Ketua HKTI NTB, Rumaksi SJ yang juga merupakan Wakil Bupati Lombok Timur. Penyelidikan teris berjalan, hingga menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial berinisial AM dan IN.

Kejati juga sudah menaruh potensi kerugian negara yang mencapai Rp 29,95 miliar. Potensi jumlah kerugian negara ini melihat dari jumlah petani sebanyak 789 orang. Untuk jumlah pasti kerugian negaranya, Kejati sudah berkoordinasi dengan tim auditor, yaitu BPKP.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Ogah Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih.(cr-sid)

Komentar Anda